KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bebasnya Nur Alam , mantan Gubernur Sulawesi Tenggara 2 periode telah menyebar ke seluruh masyarakat 17 Kabupaten/Kota. “Alhamdulillah. Sampai sekarang masih seperti mimpi. Bersyukur 7 tahun kita pisah, akhirnya Bapak pulang,” ucap Giona mengungkapkan rasa bahagia bebasnya sang ayah. “Bapak akan langsung ke Kendari 18 Januari 2023, karena belum sempat pamitan di akhir masa jabatan beliau. Jadi ia ingin ketemu masyarakat untuk pamitan,” ulas Giona.
Begitupun dengan tokoh-tokoh organisasi pergerakan yang pernah berjuang di Sultra bersama Nur Alam, menyatakan syukur alhamdulillah akhirnya sang orator ulung kembali ke kampung halaman dan menghirup udara segar di Bumi Anoa.
Gaya kepemimpinan Nur Alam cukup unik tidak banyak bicara namun jika bicara selalu berkualitas, memiliki kombinasi atau keseimbangan antara pengaruh dan keramahan, mampu mempengaruhi dan menginspirasi orang lain melalui daya tarik pribadi, visi yang kuat, dan kemampuan untuk membangkitkan emosi positif dan antusiasme pada bawahan dan pengikutnya, memiliki kepribadian yang kuat dan berkomunikasi dengan cara yang memotivasi orang untuk mengikutinya yang mengarah pada pengabdian dan komitmen tinggi terhadap tujuan bersama. Nur Alam selalu memiliki alasan logis dibalik semuanya sehingga pendapat dan pemikirannya selalu dinantikan orang lain.
Masyarakat Perdesaan Sultra Menyebut Nur Alam “Gubernur Block Grand”
Sejak terpilihnya Nur Alam sebagai Gubernur dan Saleh Lasata Wakil Gubernur Sultra periode 2008 – 2013 yang kemudian menjadi orientasi perencanaan pembangunan Sultra yaitu menjabarkan Visi Misi yang berdasarkan kondisi Sultra dengan potensi sumber daya alam yang cukup melimpah baik sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) disekitar kelautan, kehutanan, pertanian, dalam arti luas serta sumber daya yang tidak dapat diperbahurui (unrenewable resources), seperti pertambangan. Namun masih kurang dalam pengelolaannya, dan tentu perlu dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Visi Misi program kegiatan pembangunan tersebut dikenal dengan istilah BAHTERAMAS (Membangun Kesejahteraan Masyarakat) dengan program utamanya yakni a) pembebasan biaya operasional pendidikan, b) pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis, dan c) pemberian dana Block Grand/Hibah Rp. 100 juta untuk setiap Desa dan Kelurahan.
Berdasarkan dokumen monitoring dan evaluasi Pemerintah Provinsi Sultra tahun 2008, dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ditemukan beberapa masalah, seperti : Masih perlunya peningkatan layanan administrasi perkantoran dan optimalisasi pengelolaan administrasi perkantoran. Keterlibatan masyarakat miskin dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan belum optimal. Peran pemerintah Desa/Kelurahan dan lembaga kemasyarakatan yang belum optimal. Belum optimalnya peran lembaga kemasyarakatan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat. Menurunnya nilai-nilai semangat gotong royong serta peran lembaga adat belum optimal.
Minimnya akses pengelolaan SDA dengan pemanfaatan TTG (Teknologi Tepat Guna). Kurangnya modal usaha lembaga keuangan mikro perdesaan. Belum optimalnya koordinasi dalam penanggulangan kemiskinan. Terbatasnya lembaga ekonomi mikro sebagai wadah usaha masyarakat di perdesaan. Terbatasnya informasi pasar bagi masyarakat di perdesaan. Masih kurang berfungsinya Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD). Rendahnya keberdayaan di masyarakat perdesaan. Dari beberapa permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa, kondisi tahun 2008 perdesaan Sultra yakni, a) Tingkat prosentase penduduk miskin di Sultra lebih besar dari prosentase penduduk miskin nasional, b) Penduduk miskin lebih dari 92 persen berada di wilayah perdesaan, c) Keberdayaan masyarakat Desa cenderung rendah, dan d) Kelembagaan masyarakat perdesaan kurang optimal.
Nur Alam mengatakan bahwa, antara Pemerintah dan Masyarakat ibarat telur dan ayam atau sebaliknya menjadi ayam dan telur, sehingga dalam mengambil keputusan tentang kebijakan Visi Misi BAHTERAMAS di Provinsi Sultra secara nyata dan faktual dilapangan dapat menyelesaikan dan menjawab permasalahan di pemerintahan desa secara cepat, tepat, dan akurat dengan tujuan dan sasaran : 1) Peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan, ditunjukkan dengan penurunan tingkat penduduk miskin di perdesaan, 2) peningkatan partisipasi masyarakat dalam program pemerintahan, 3) Kelembagaan masyarakat desa yang kuat, sebagai wadah aspirasi masyarakat desa terhadap kebutuhan mereka.
Dengan gaya kepemimpinan Nur Alam yang tidak banyak bicara namun jika bicara selalu berkualitas, dalam kurun waktu 5 tahun (2008 – 2013) program Block Grand dilaksanakan secara masif pada 17 Kabupaten Kota 219 Kecamatan 377 Kelurahan dan 1.908 Desa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25a Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Desentralisasi Fiskal Kegiatan Bantuan Keungan/ Block Grant pada Desa/Kelurahan. Mekanisme bantuan keuangan (Block Grant) dari pemerintah provinsi ditransfer (Non Tunai) langsung ke rekening pemerintah Desa dan Kelurahan yang telah dianggarkan dalam APBDesa dan Kelurahan berdasarkan perencanaan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Warga Desa Kelurahan melalui musyawarah oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Awal program BAHTERAMAS tahun 2008 menyalurkan bantuan keuangan Block Grant untuk Desa/Kelurahan dan Kecamatan sebesar Rp. 83,76 milyar dengan perincian Rp. 40 juta untuk Desa/ Kelurahan dan Rp. 50 juta untuk Kecamatan, selanjutnya terus ditingkatkan baik jumlah dana yang disalurkan maupun program-program yang setiap saat mengalami perubahan terutama akibat bertambahnya jumlah Desa Kelurahan dan Kecamatan mendapatkan bantuan keuangan Block Grant.
Maka pada tahun 2009 dana Block Grant sebesar Rp. 100 juta perDesa/Kelurahan dan Rp. 50 juta perKecamatan dengan total seluruhnya Rp. 200,2 milyar atau mengalami peningkatan sekitar 120 persen dibanding dengan tahun 2008, sehingga implementasi, monitoring, dan evaluasi serta manfaat yang dirasakan masyarakat terhadap bantuan keuangan Block Grant sesuai dengan maksud, tujuan, dan sasaran program Bahteramas yakni percepatan (akselerasi) pembangunan disegala sektor pemerintah provinsi, kabupaten kota, dan pemerintah Desa Kelurahan di Sultra.
Nur Alam sosok pemimpin berani mengambil resiko suka membuat terobosan (Break Through), contohnya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25a Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Desentralisasi Fiskal Kegiatan Bantuan Keungan/ Block Grant pada Desa/Kelurahan, merupakan embrio, cikal bakal, dan inspirasi lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa pasal 72 ayat (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari huruf (e) bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Secara langsung mengakomodir dan memperkuat program Bahteramas Bantuan Keuangan (Block Grant) pemerintah provinsi sulawesi tenggara untuk pemerintahan Desa dan kelurahan. “Saya hanyalah masyarakat biasa jangan dikaitkan kondisi politik sekarang, niat saya semata rindu kampung halaman, silahturahim dengan keluarga, sahabat, dan teman seperjuangan yang telah berpartisipasi membangun Sultra amin,” ungkap Nur Alam (*)