--Hakim Tipikor Minta Jaksa Hadirkan dalam Sidang 23 Januari
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut nama Ali Mazi.
Asintel Ade Hermawan mengatakan, hakim Tipikor meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ali Mazi dalam persidangan berikutnya. Kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, dalam fakta persidangan ditemukan dugaan peran mantan Gubernur Sultra, AM dalam KSO (kerjasama operasi) antara PT Antam UBPN Konut, Perusda Sultra dan PT.Lawu gung Mining (LAM). “Kami sudah menjadwalkan pemanggilan AM,” kata Ade Hermawan kepada Kendari Pos, Kamis (18/1/2024).
Asintel Ade Hermawan menyebut undangan pemanggilan AM sudah dilayangkan. Rencananya, pekan depan AM akan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “AM akan diperiksa Selasa 23 Januari 2024,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan AM dalam dugaan korupsi tambang di atas IUP PT Antam UBPN Konut di Blok Mandiodo, Asintel Ade Hermawan enggan menjawab lebih detail. (ali/b)