KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 94 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menerima piagam gelar tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia (RI) Satyalancana Karya Satya 30, 20 dan 10 tahun pengabdian. Tanda kehormatan itu diberikan berdasarkan surat keputusan Presiden RI, Joko Widodo.
Penghargaan tersebut kemudian diserahkan Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekab), Hj. St. Chadidjah, Rabu (17/1). Pada kesempatan itu, secara simbolis Surunuddin menyematkan Satyalancana Karya Satya kepada sejumlah PNS dan menyerahkan penghargaan bagi yang purnatugas.
Ia juga mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan tersebut, baik PNS yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun. “Anugerah tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya ini merupakan penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, negara dan pemerintah. Serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 dan 30 tahun,” ungkap Surunuddin dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan Hari Kesadaran Nasional tersebut.
Bupati dua periode itu berharap, penganugerahan tanda kehormatan tersebut dapat menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darma bakti kepada bangsa dan negara. Serta dapat menjadi teladan bagi PNS yang lain dalam melayani dan mengayomi dengan sepenuh hati.
“Penganugerahan ini bukan hanya seremonial. Mari kita tunjukan kinerja secara optimal. Sebagai Aparatur sudah tanggung jawabnya melayani masyarakat. Bukan sebaliknya atau malah minta dilayani. Amanah yang melekat harus dijalankan sebaikbaiknya. Sekali lagi selamat bagi penerima dan terima kasih sebesar-besarnya bagi yang telah purna tugas atas dedikasi dan kerja kerasnya selama ini,” tandas Konsel-1 tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, Pujiono, merinci, mereka yang menerima Satyalancana Karya Satya 30 tahun sebanyak delapan orang, kemudian 20 tahun ada 15 orang, serta Satyalancana Karya Satya 10 tahun berjumlah 71 orang. “Total penerima Satyalancana Karya Satya tersebut 94 PNS. Kemudian untuk yang purnabakti diserahkan SK pensiunnya kepada 12 orang,” sebut Pujiono.
Ia menjelaskan, pemberian penganugrahan Satyalancana Karya Satya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2010 dan PP nomor 20 tahun 2009 mengenai tanda penghormatan, dewan gelar dan tanda jasa. “Kriteria mendapakan Satyalancana Karya Satya yakni mengerjakan seluruh tugas secara terus menerus serta membuktikan kejujuran, kesetiaan, kecakapan, kedisiplinan, pengabdian, dan telah bekerja sesuai yang dipersyaratkan,” ujar Pujiono.
Kemudian kriteria selanjutnya tak pernah dihukum disiplin, baik tingkat sedang maupun berat menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Lalu, selama masa dinas tidak pernah melakukan cuti di luar tanggungan pemerintah. “Serta tak pernah mendapat hukuman penjara karena tindakan kejahatan dan tidak sedang menjalani hukuman apapun,” paparnya. (b/ndi)