Kadis Perumahan Muh Nurjaya Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan

  • Bagikan
Muh Nurjaya
Muh Nurjaya

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Nurjaya mengklarifikasi tudingan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana pekerjaan dan konsultasi tahun 2021-2022 senilai Rp 847 juta.

Muh Nurjaya menegaskan, persoalan tersebut sudah diselesaikan. Anggaran dimaksud telah dikembalikan ke kas daerah, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Terkait temuan tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah melalui Inspektorat, dan sudah ada bukti tanda setorannya. Jumlah yang dikembalikan bervariasi. Mulai dari Rp1 juta, Rp300 ribu hingga Rp300 juta, dan penyedia juga sudah melakukan pengembalian semua. Jadi, saya tegaskan, seluruh prosedur pengelolaan anggaran sangat transparan," ungkap Muh Nurjaya kepada Kendari Pos, Kamis (18/1/2024).

Dalam penanganan temuan BPK, Nurjaya menjelaskan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi instansi daerah yang paling cepat menindaklanjuti temuan tersebut.

"Bahkan setelah LHP keluar, saat itu juga kita langsung lakukan pengembalian, dengan jangka waktu tertentu yang diberikan BPK. Intinya, pengembalian dana sudah dilakukan," ulangnya menegaskan.

Tudingan lain yang dialamatkan padanya soal penataan taman halaman. Menurutnya, ini tidak sesuai alokasi waktu saja. Dimana alokasi anggaran disiapkan sebesar Rp 1 miliar. Keterbatasan waktu membuat proyek tersebut dilakukan secara swakelola, dengan alasan belum adanya desain.

Nurjaya menegaskan, jika menggunakan pihak ketiga tanpa perencanaan, proyek kemungkinan besar akan mengalami kerugian.

"Tapi karena waktu yang sangat terbatas maka mekanisme itu kita lakukan dengan swakelola. Itu sesuai undang-undang, dengan alasan proyek tersebut belum ada desainnya. Kalau dilakukan dengan cara tender terbuka, maka butuh waktu lama. Sementara, kita punya waktu hanya 45 hari, karena ini ada pada anggaran APBD- Perubahan tahun 2023 yang keluar 13 November 2023," terangnya.

Nurjaya juga menepis tuduhan melibatkan kontraktor keluarga. Dia mengaku tidak mengenal seluruh kontraktor yang terlibat dalam proyek.

Muh Nurjaya juga menjelaskan tentang 39 tenaga honorer yang disebut belum menerima honor. Kata dia, sebenarnya bukan tidak dibayarkan, hanya saja dari jumlah honorer itu, hanya enam orang yang setiap hari aktif di instansinya.

"Enam orang itu yang akan kita bayarkan gajinya. Sementara yang tidak pernah hadir, kan tidak mungkin diberi honor. Jadi ketidakaktifan sebagian besar tenaga honorer, menjadi penyebab tidak terbayarkannya honor," bebernya.

Dengan penjelasan ini, Nurjaya berharap masyarakat dapat memahami lebih baik dinamika di Dinas Perumahan Rakyat dan memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Kami tentu selalu memastikan, telah bertindak sesuai prosedur, dan penjelasan ini diharapkan, dapat meredakan ketegangan terkait hal-hal yang dipermasalahkan," pungkasnya. (rah)

  • Bagikan