KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rujina Eka Purnama Sari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digantikan koleganya, I Made Margi, dalam komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim). Pelantikan pengganti antar waktu (PAW) tersebut dilakukan Ketua DPRD, Hj. Suhaemi Nasir, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sultra nomor 691 tahun 2023.
“Pelantikan PAW ini sudah melalui proses panjang dan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Koltim. Kami hanya melantik. Persoalan digantikan karena faktor lain, kami tidak ikut campur. Itu merupakan persoalan internal partai,” jelas Suhaemi Nasir, Rabu (17/1). I Made Margi dilantik sebagai PAW anggota DPRD Koltim sisa periode 2019-2024. Dengan begitu, maka secara otomatis, Rujina yang berasal dari daerah pemilihan II (Ladongi dan Poli-Polia) itu telah resmi diberhentikan.
Suhaemi Nasir berharap, anggota dewan yang baru dilantik agar cepat menyesuaikan diri untuk menjadi penyambung lidah masyarakat. “Selain itu bisa bersama-sama Pemkab Koltim menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” tandas Politikus Partai Nasdem itu. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa, menyampaikan, sebagai penyelenggara pemerintahan, kedua lembaga tersebut harus saling bersinergi membangun daerah.
“Mari saling bekerja sama dengan Pemkab Koltim dalam membangun daerah. DPRD menjadi penyambung lidah rakyat serta memerjuangkan aspirasi sesuai fungsi dewan. Ekselutif dan legislatif adalah adalah penyelenggara pemerintahan, sehingga harus saling bergandengan tangan. Terima kasih kepada anggota dewan demisioner atas pengabdiannya selama ini. Untuk yang baru, kami berharap segera menyesuaikan diri,” timpal Andi Muh. Iqbal Tongasa. (b/kus)