KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, sejak akhir tahun 2021 lalu sebenarnya pihak Bank Sultra sudah meminta Pemkot melakukan penambahan berupa uang maupun barang (aset). Namun baru pada 2024 ini Pemkot Baubau akan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di belakang kantor PT BPD Sultra yang akan digunakan sebagai rumah dinas kepala Bank Sultra cabang Baubau, termasuk tanah di sebelah kantor Telkom yang akan digunakan mendirikan drive thru ATM.
“Penyertaan modal dapat berasal dari APBD dan barang milik daerah. Konsekuensi dari penyertaan modal yang dilakukan dalam bentuk uang dan barang, merupakan bentuk investasi pada BUMD dengan mendapatkan hak kepemilikan. Sehingga terjadi pengalihan kepemilikan uang dan barang milik daerah yang semula menjadi kekayaan dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah pada BUMD tersebut,” papar Pj Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi, saat menjelaskan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas Bank Sultra di hadapan anggota DPRD, kemarin.
Sesuai peraturan, penyertaan modal daerah kepada Bank Sultra harus sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan. “Juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Tentu dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” sambung Baubau-1 tersebut.
Rasman Manafi juga memaparkan gambaran umum pendapatan dividen dan pembiayaan daerah sejak tahun 2002 hingga 2022 sesuai hasil audit BPK RI. Diketahui, total pendapatan asli daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan yang dipisahkan (dividen) mendapai Rp 79,4 miliar. Itu tercatat sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dan digunakan untuk membiayai belanja daerah serta menutupi defisit.
“Sedangkan total penyertaan modal daerah sebesar Rp 25 miliar. Karena batasan jumlah penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Sultra sudah terpenuhi, maka Pemkot Baubau mengajukan Raperda, agar kedepannya dapat dilakukan penambahan penyertaan modal daerah. Sesuai hasil penilaian dari KPKNL Provinsi Sulawesi Tenggara, tanah dan bangunan tersebut bernilai sebesar Rp 13,7 miliar yang selanjutnya akan dicatat dan diakui sebagai penyertaan modal Pemkot Baubau pada PT Bank Sultra Cabang Baubau. Diharapkan dapat menambah atau menghasilkan PAD dari penerimaan dividen setiap tahunnya. Semoga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pinta Pj Wali Kota Baubau. (lyn)