KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan kembali menorehkan prestasi. Ia berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari praktik korup sebesar Rp 3,4 miliar. Kajari Ledrik mengeksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi perkara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Selasa (16/1/2024). Eksekusi itu berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Baubau.
Kajari Buton Ledrik menyampaikan anggotanya di Kejari Buton telah mengeksekusi uang pengganti tersebut di Baubau. Mereka yang mengeksekusi adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kasi Datun, Kasubagbin dan Bendahara Penerima Kejari Buton. "Kami di Kejari Buton mengeksekusi uang pengganti kasus pidana korupsi sebesar Rp 3,4 miliar lebih," ujar Kajari Ledrik kepada Kendari Pos Selasa, kemarin.
Untuk diketahui, kasus korupsi PDAM Oeno Lia Buton Tengah diusut Kejari Buton pada tahun 2022. 3 tersangka ditetapkan dalam perkara itu, yakni Direktur PDAM Buton Tengah Muhiddin, Direktur PDAM Buton Selatan Tamrin T, dan Ir. Abdul Wahab Raif.
Sesuai putusan pengadilan, para tersangka yang menjadi terdakwa di pengadilan terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan jaringan pipa PDAM tahun anggaran 2020. Kerugian negara sekira Rp 3,2 miliar. Dari kerugian negara tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang pada tahap pertama, Rp 1,4 miliar dan tahap kedua sekira Rp 1,37 miliar dari tersangka MM dan TT. Kemudian juga 1 unit mobil Toyota Rush dari tangan MM.
Dalam sidang pengadilan ketiga terdakwa mendapatkan hukuman berbeda. Untuk Muhiddin, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Pengadilan juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.286.606.360. Namun telah dilakukan pengembalian oleh terdakwa Muhiddin yang dititipkan ke nomor rekening : 0326-01-001591-30-5 An. RPL 103 Kejari Buton UTK PDT perkara dan telah menyerahkan 1 unit mobil Toyota Rush Nomor Polisi DT 1308 AY.
Sedangan Tamrin Tamin, oleh hakim dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan. Pengadilan juga menghukum terdakwa Tamrin untuk membayar uang pengganti sekira Rp400 juta, namun telah dilakukan pengembalian sebesar Rp150 juta dan juga menyerahkan sertifikat tanah hak miliknya untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara.
Sementara untuk terdakwa Ir Abdul Wahab Raif dihukum 3 tahun penjara dengan denda yang sama dengan 2 rekannya. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp203 juta lebih. (lyn/b)