Dr. M. Safiuddin Saranani Jadi Ketua BAN PDM Sultra

  • Bagikan
Ketua BAN PDM Sultra, terpilih Dr. Muh. Safiuddin, SS, MA (enam dari kiri) dan Sekretaris terpilih, Dr. M. Arzal Tahir, ST, M.Si (tiga dari kiri).
Ketua BAN PDM Sultra, terpilih Dr. Muh. Safiuddin, SS, MA (enam dari kiri) dan Sekretaris terpilih, Dr. M. Arzal Tahir, ST, M.Si (tiga dari kiri).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Akreditasi Nasional PAUD Dasar dan Menengah (BAN PDM) Sulawesi Tenggara mengukuhkan kepengurusan baru pada Selasa (16/1/2024). Terpilih sebagai ketua Dr. Muh. Safiuddin Saranani, SS, MA dan Sekretarisnya Dr. M. Arzal Tahir, ST. M.Si.Pengukuhan ini dilakukan oleh Ketua BAN-PDM pusat, Ir. Totok Suprayitno, Ph. D.

Akreditasi ini merupakan amanah konstitusi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).Secara eksplisit disebutkan pada pasal 60 Ayat 2; “Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dengan adanya akreditasi akan diketahui mutu Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan Pendidikan menengah yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Hal ini dapat digunakan oleh pemerintah sebagai rujukan dalam memberikan proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan," terang Ketua terpilih Dr. Muh. Safiuddin.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Resmi melakukan penggabungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (BAN PAUD) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN SM). Penggabungan dua badan ini dinamai Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dasar dan Menengah (BAN PDM).

Seperti diketahui BAN PDM merupakan badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional. BAN PDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan bertanggungjawab kepada BAN pusat.

"Tugas BAN Provinsi untuk membantu pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan di tingkat Provinsi. Akreditasi lembaga pendidikan merupakan upaya untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas setiap lembaga pendidikan baik itu formal dan non formal, "pungkasnya.(adv)

  • Bagikan