KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelayanan masyarakat yang diberlakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, tak optimal. Surat permintaan rekomendasi bayar ganti rugi lahan milik Yenni Cs akibat terdampak proyek jalan Kendari-Toronipa yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari sejak 6 Desember 2023, tak dijawab.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Yenni Cs, Afiruddin Mathara, menyatakan pelayanan BPN buruk. Ia berulangkali ke BPN mempertanyakan, tanggapan atas surat dari pengadilan, namun tak ada kepastian.
“Harusnya mereka (BPN) menjawab surat pengadilan. Apapun isi jawabannya, itu soal lain. Yang penting surat masuk, harus dijawab. Ini surat dikirim dari 6 Desember, sampai sekarang tak ada tanggapan,” katanya kepada Kendari Pos. Karena tak ada tanggapan dari BPN, kata dia, menyebabkan hak-hak pemilik lahan, tak diperoleh.
Sebelumnya, protes terhadap kinerja BPN disorot massa dengan bendera Lembaga Advokasi Rakyat (Lara), kemarin (15/1). Halim, Koordinator Lara, menduga BPN sengaja menghalangi pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalan Kendari-Toronipa dengan tak menerbitkan rekomendasi. Sebab putusan sengketa pembayaran ganti rugi jalan Kendari-Toronipa telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan Mahkamah Agung No.3884 L/PDT/2022 tanggal 30 November 2022.
“Kita mempertanyakan surat pengadilan tak dijawab BPN. Padahal secara resmi sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pihak pengadilan menyurati BPN agar menerbitkan rekomendasi pembayaran ganti rugi lahan. Tapi sudah sebulan lebih, BPN tak merespon, itu membuat kita berpikir liar,” ungkapnya saat ditemui Kabag Tata Usaha BPN sultra Ridwan didampingi Kabid Sengketa BPN Sultra Andi dan jajaranya di Kantor BPN Sultra, kemarin.
Menanggapi itu, Kabag Tata Usaha BPN Sultra, Ridwan, mengakui telah menerima surat dari pengadilan tentang permintaan rekomendasi pembayaran ganti rugi lahan. Persoalan itu sudah dikaji. Namun dengan adanya regulasi baru; PP Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah, yang belum ada aturan pelaksanaannya sehingg pihaknya belum menerbitkan rekomendasi ganti rugi.
“Terkait ini akan diselesaikan secepatnya. Ada dua opsi yang akan diambil BPN. Yakni, menerbitkan rekomendasi atau cukup dengan surat saja, sebab persoalan lahan ini sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Ketika Kakanwil datang akan ada keputusan. Apakah diterbitkaan rekomendasi atau cukup hanya putusan pengadilan untuk pembayaran ganti rugi,” ungkapnya.
Kasus ini sebenarnya sudah tak ada persoalan, hanya perlu bersabar saja. Keterlambatan ini, bukan masalah.
“Kita ingin kecepatan, tapi proses yang benar. Kita masih koordinasi dengan pemerintah pusat. Setelah adanya aturan ini, apakah kita perlu terbitkan rekomendasi atau hanya surat putusan pengadilan,” bebernya.
Andi, Kabid Sengketa BPN Sultra menuturkan karena adanya regulasi baru, sehingga belum ada petunjuk, apakah harus rekomendasi atau hanya putusan pengadilan.
“BPN akan membuatkan pengantar ke pengadilan agar hak-hak pemilik lahan bisa diperoleh,” tambah Reswin, Staf Khusus Kepala BPN Sultra. (dan)