Bawaslu Pantau Aktivitas ASN di Medsos

  • Bagikan
Irfan
Irfan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengawasan terhadap aktivitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial (Medsos) yang berkaitan dengan proses pemilihan umum (Pemilu) 2024, intens dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana. Monitoring terhadap akun-akun ASN di Medsos dipantau untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran kode etik dan netralitas.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan netralitas ASN di Bombana selama proses Pemilu 2024. ASN harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sehingga proses Pemilu berlangsung dengan adil dan transparan,” tegas Ketua Bawaslu Bombana, Irfan, Senin (15/1).

Ia mengingatkan, selama proses Pemilu 2024 ini, para ASN dilarang meninggalkan tanda suka (like) dan berkomentar pada akun media sosial yang berkaitan dengan calon presiden (Capres), calon anggota legislatif ataupun partai politik (Parpol). “Segala bentuk yang berhubungan dengan simbol Capres, Caleg dan Parpol di Medsos, dilarang bagi ASN. Ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) lima lembaga,” kata Irfan.

Diakui, selama pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pihaknya telah menemukan beberapa akun ASN yang meninggalkan jejak like di postingan Capres, Caleg maupun Parpol. Pelanggaran itu pun telah diproses dan diberikan teguran serta pemahaman lebih lanjut.

“Kami juga berharap partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung pengawasan ini demi terwujudnya Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas,” sambungnya.

Untuk diketahui, bentukbentuk pelanggaran netralitas ASN secara daring di Medsos meliputi mengunggah, komentar, menyebarkan, menyukai dan mengikuti akun peserta Pemilu/Pemilukada. Termasuk bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden, wakil presiden, bakal calon anggota legislatif, hingga bakal calon kepala daerah. Selain itu, ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, dengan atribut atau latar belakang Parpol. (c/idh)

  • Bagikan

Exit mobile version