Pengembangan Kompetensi PNS Mengutamakan Experiential Learning

  • Bagikan
ILUSTRASI ASN - PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

--Diklat Bisa di Perusahaan Start-up

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tidak ada lagi diklat atau penataran di kelas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pengembangan kompetensi di masa mendatang. Para abdi negara itu akan diterjunkan langsung ke lapangan layaknya pemagangan. Ketentuan itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (PP Manajemen ASN).

Rancangannya kini tengah dikebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersama kementerian/lembaga terkait. Percepatan pengembangan kompetensi PNS menjadi salah satu substansi penting di dalamnya.

Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dalam RPP Manajemen ASN akan diatur pola pengembangan kompetensi PNS. Polanya tidak lagi klasikal, tetapi mengutamakan experiential learning. ”Ini lagi diberesin. Intinya gini, ke depan ASN ini kan harus lincah. Nggak mungkin diklatnya klasikal kayak kemarin, diklat satu, di kelas. Ke depan perlu ada diklat-diklat yang langsung job training,” paparnya, kemarin.

Job training disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya, di kabupaten X perlu mengangkat kepala dinas UMKM dan ekonomi kreatif. Namun, ternyata kepala dinas belum berpengalaman di marketing atau marketplace. Sehingga bisa ”magang” di perusahaan start-up. ”Jadi, bisa aja dia dimagangkan di Gojek, dimagangkan di perusahaan-perusahaan start-up yang lain, atau bisa juga di antarorganisasi pemerintah,” terang dia.

Model diklat itu bakal diterapkan merata. Selain itu, pengembangan kinerja akan dilakukan berbasis aplikasi yang kini tengah digarap Lembaga Administrasi Negara (LAN). Aplikasi itu memungkinkan sistem pemagangan dan penilaian dengan pihak perusahaan swasta.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Aba Subagja menambahkan, selama ini kesempatan untuk memperoleh akses pengembangan kompetensi tidak merata. Pelaksanaan pengembangan kompetensi juga belum dikaitkan dengan kebutuhan ASN. Karena itu, terkadang ASN memilih mengikuti diklat apa pun hanya untuk menggunakan syarat minimal 20 jam pelajaran. ”Fenomena ini menyebabkan pengembangan kompetensi berjalan lambat dan ASN cenderung terjebak di zona nyaman,” ungkapnya.

Dia menekankan, setiap pegawai ASN wajib mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Sebab, ASN tidak hanya berhak, tapi wajib mengembangkan kompetensi.

Seleksi CASN 2024

Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN 2024. Jadwal seleksi akan diumumkan seusai pembahasan teknis dengan seluruh instansi. Saat ini instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tengah didorong untuk memanfaatkan alokasi formasi secara baik. Dengan begitu, reformasi birokrasi berdampak dan benar-benar terwujud. Ditargetkan, konsolidasi usulan instansi pemerintah diselesaikan pada Januari 2024.

Tahun ini tersedia 2,3 juta formasi dalam seleksi calon ASN (CASN). Instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183. Terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Sementara itu, formasi instansi daerah sebesar 1.867.333. Terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis. Adapun alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi. (mia/c19/fal)

  • Bagikan