KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Minimnya ketersediaan infrastruktur dasar dan aksesibilitas, berdampak pada sulitnya perkembangan ekonomi. Kondisi tersebut menjadi permasalahan yang masih berlangsung dalam pembangunan desa. Adanya alokasi dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, diharapkan berkontribusi siginifikan terhadap perbaikan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa.
Kendati demikian, dibalik harapan terkait pemanfaatan DD, terdapat pula tantangan dalam pengelolaannya. Dana yang dikucurkan negara ke desa harus dikelola secara baik sesuai peruntukannya. Hal tersebut dipahami betul pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel). Mereka turut andil dalam memastikan pemanfaatan DD agar tepat sasaran. Juga berupaya meminimalisir penyalahgunaannya.
“Kami mengoptimalkan program nasional Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini dicanangkan sebagai bentuk pengawasan kita terhadap sejumlah desa khususnya di Kabupaten Konsel dalam hal pengelolaan DD,” ungkap Kajari Konsel, Herlina Rauf didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel), Teguh Oki Tribowo, akhir pekan kemarin.
Jaksa senior yang merupakan antan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengatakan, pihaknya mengamati sejauh ini masih banyak oknum kepala desa yang menyalahgunakan pengelolaan dana desa tersebut.
“Seperti yang kami temukan, ada oknum kepala desa yang kadang meminjam dana di bank lebih awal dengan menjaminkan sertifikat rumah dan BPKB. Padahal dana desa belum turun. Inilah yang kadang menjadi pemicu adanya penyalahgunaan DD. Karena secara otomatis, ketika sudah meminjam dana lebih awal, pasti ada bunga yang harus dibayar dan itu sangat keliru,” ungkap Herlina.
Sebelum hal tersebut berlarut-larut, pihaknya berusaha memberikan pencegahan dini dengan mewujudkan program nasional Jaga Desa. “Program ini kita laksanakan dengan terus memberikan edukasi kepada kepala desa maupun aparaturnya di wilayah Kabupaten Konsel,” pungkas Kajari. (c/ndi)