KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah ditetapkan sejak akhir Desember 2023. Namun hinga pertengahan Januari ini APBD Mubar belum bisa diproses pemanfaatannya; salah satunya gaji abdi negara.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daeah (BPKAD) Mubar, LM. Taslim, mengatakan untuk pembayaran gaji Januari ASNSN Mubar diupayakan dibayar tepat waktu.
“Kita upayakan untuk permintaan gaji sudah dapat diproses dalam mingu ini. Karena gaji ini kita angap sebagai hal yang sangat vital, kaitannya denga hajat hidup orang,” kata LM. Tasli.
Lanjutnya, seyogyanya pemanfaatan APBD dapat dilakukan setelah adanya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun berkaitan dengan gaji pegawai maka disitu bisa ada kebijakan oleh kepala daerah. Karena gaji termasuk hal yang mendesak. “Sebenarnya harus ada DPA, tetapi di situ ada kebijakan. Artinya belum ditetapkan pun APBD, kepala daèrah bisa mengeluarkan kebijakan untuk pendanaan kegiatan yang sifatnya darurat dan mendesak. Seperti gaji ini sifatnya medesak, tidak bisa ditangguhkan,” terangnya.
Mantan Sekretaris BPKAD Mubar itu mengungkapkan bahwa saat ini APBD Mubar sedang dalam proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Pada tahap ini sedikit terkendala pada penyesuaian aplikasi baru, dari SISIPD ke SISIPD RI. “Ini mejadi kendala saat ini. Perlu ada peyesuaian menu-menu baru. Makanya saya perintahkan anggota saya untuk konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya.
“Kalau RKA sudah tuntas maka tinggal penyusunan DPA. Nah di sini kembali ke masing-masing OPD. Karena saya punya kebijakan kalau DPA belum ada di mejaku dan belum ditandatangani oleh pejabat lain, maka kita belum bisa proses permintaan uang persediaan (UP). Makanya tuntaskan dulu DPA baru kita proses,” tutup LM. Taslim. (b/ahi)