Baliho Caleg Semrawut

  • Bagikan
ilustrasi
ilustrasi

--Pemkot Kendari Bakal Tertibkan Baliho di Titik Terlarang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Jauh sebelum masa kampanye hingga masa kampanye dimulai 28 November 2023, baliho bakal calon legislatif (bacaleg) sudah bertebaran. Menempelnya pun tak mengenal tempat. Beberapa diantaranya dipasang pada titik terlarang seperti tiang listik, pohon dan taman kota, hingga fasilitas umum. Pemasangan baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya yang tidak sesuai tempat menimbulkan kesan semrawut. Bahkan melanggar regulasi. Di Kota Kendari, baliho caleg dan APK lainnya justru memunculkan kesan kekumuhan.

Merespon hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Satpol PP Kota Kendari bakal menertibkan sejumlah baliho yang dipasang di sembarang tempat. Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, penertiban bakal dilakukan pada sejumlah baliho caleg yang dipasang di sembarang tempat seperti di pohon pelindung, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya. Hasman tak menampik, pemasangan baliho, poster, dan Umbul-umbul bukan pada tempat yang diperuntukkan.

"Ini kita akan tertibkan. Sebenarnya, setiap hari sudah kita laksanakan penertiban, akan tetapi masih ada saja simpatisan atau relawan parpol (partai politik) dan caleg yang memasang di sembarang tempat," ujar Hasman Dani, kepada Kendari Pos, Minggu (14/1/2024).

Baliho calon legislatif (caleg) di Kota Kendari dipasang bukan pada tempatnya, pohon. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai tempatnya itu diduga melanggar (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK dan Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (MUH.ABDI ASMAUL AMRIN / KENDARI POS)

Satpol PP Pemkot Kendari sudah berupaya melakukan upaya pencegahan. Parpol dan beberapa caleg disurati agar tidak memasang APK disembarang tempat. Selain itu, Satpol PP Pemkot Kendari kini intens patroli untuk menertibkan baliho yang dipasang disembarang tempat.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril mengimbau relawan atau simpatisan parpol, caleg, dan capres agar tidak memasang APK pada titik terlarang seperti yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK.

"Seluruh relawan atau simpatisan parpol, caleg dan capres kami himbau agar tidak memasang APK di rumah ibadah seperti musala, masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum termasuk kawasan sebagaimana yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) masing-masing daerah," ujar Asril.

Mantan komisioner KPU Kota Kendari menambahkan, para relawan atau simpatisan hendaknya mematuhi tata cara pemasangan APK seperti terkait durasi waktu. Regulasi membolehkan pemasangan APK selama masa kampanye yakni 28 November - 10 Februari 2024.

Selain itu, lanjut Asril, relawan atau simpatisan parpol, caleg, dan capres agar memperhatikan estetika dan keamanan pemasangan APK. Estetika maksudnya, APK atau baliho hendaknya tidak dipasang di pohon dan taman kota atau ruang terbuka.

Sedangkan aspek keamanan yang dimaksud Asril, adalah APK hendaknya tidak dipasang di jalan raya atau persimpangan, traffic light dan tiang listrik. Sebab, hal tersebut berpotensi mengganggu pelintas dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. "Kalau dilanggar tentu akan ditindak. Tapi yang tindak bukan kami. Ada Bawaslu dan Pemda setempat yang akan tertibkan," kata Asril.

Baliho calon legislatif (caleg) di Kota Kendari dipasang bukan pada tempatnya, pohon. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai tempatnya itu diduga melanggar (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK dan Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (MUH.ABDI ASMAUL AMRIN / KENDARI POS)
Baliho calon legislatif (caleg) di Kota Kendari dipasang bukan pada tempatnya, pohon. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai tempatnya itu diduga melanggar (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK dan Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (MUH.ABDI ASMAUL AMRIN / KENDARI POS)

Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 2 bulan 13 hari atau 75 hari. Peserta pemilu melalui KPU juga berkesempatan untuk mempromosikan diri melalui pemasangan iklan di media massa cetak, elektronik dan media daring (online). Sosialisasi di media cetak, elektronik, dan media online hanya boleh dilaksanakan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024," ungkap," Asril.

Asril menegaskan calon peserta pemilu tidak diperkenankan untuk berkampanye pada masa tenang, terhitung mulai 11-13 Februari 2024. "Itu penting dilaksanakan agar semua calon peserta tetap menjaga kondusivitas dan keadilan berdemokrasi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengatakan, Bawaslu rutin melaksanakan pengawasan APK yang dipasang relawan dan simpatisan parpol, caleg, dan capres. "Bawaslu di daerah berkoordinasi dengan pemda setempat untuk terus melaksanakan penertiban dan pengawasan. Kita pastikan semua patuh agar penyelenggaraan pesta demokrasi ini berjalan dengan adil dan lancar," ujar Iwan Rompo.

Sebelumnya, pengamat politik Sultra Dr.Muh Najib Husain, S.Sos., M.Si mengingatkan tim kampanye caleg dan capres agar lebih selektif dalam memilih tema, sasaran, termasuk media yang digunakan saat berkampanye. Sebab, durasi kampanye Pemilu 2024 lebih singkat, hanya waktu 75 hari, sedangkan kampanya pada Pemilu 2019 sekira 204 hari.

Akademisi Fisip Universitas Halu Oleo itu menjelaskan durasi kampanye 75 hari pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan. Yakni, dengan waktu yang lebih singkat, mampu mengurangi frekuensi kampanye di luar ruangan. "kampanye Pemilu 2024 memang fokus untuk menghindari kerumunan massa. Dan saya pikir ini menjadi salah satu cara untuk mencegah potensi terjadinya kerawanan dalam Pemilu. Karena salah satu potensi kerawanan Pemilu yang paling tinggi persentasenya itu pada saat kampanye," jelas Dr.Najib Husain.

Untuk diketahui, di Kota Kendari larangan pemasangan baliho sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014. Lebih detailnya pada Pasal 28 ayat 1 yakni setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.(ags/b)

BALIHO DAN KEKUMUHAN

DASAR HUKUM
-Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu
-Perda Kota Kendari Nomor 10/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

BERTEBARAN
-Jauh sebelum masa kampanye hingga kampanye dimulai 28 November 2023, baliho bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran
-Menempelnya pun tak mengenal tempat
-Beberapa diantaranya dipasang pada titik terlarang : tiang listik, pohon dan taman kota, hingga fasilitas umum
-Pemasangan baliho dan APK lainnya yang tidak sesuai tempat menimbulkan kesan semrawut
-Bahkan melanggar regulasi
-Di Kota Kendari, baliho caleg dan APK lainnya justru memunculkan kesan kekumuhan

TEKNIS KAMPANYE
-Pada masa kampanye, peserta Pemilu terikat aturan
-Teknis kampanye berupa :
1.Pertemuan terbatas
2.Pertemuan tatap muka
3.Penyebaran bahan kampanye kepada umum
4.Memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum
5.Kampanye di media sosial (medsos)

TEMPAT TERLARANG PASANG APK
-Tempat ibadah
-Tempat pendidikan
-Pelayanan Kesehatan masyarakat
-Gedung milik pemerintah
-Jalan protokol
-Sarana dan prasarana umum
-Taman dan pepohonan

DITERTIBKAN
-Satpol PP Pemkot Kendari bakal menertibkan baliho yang dipasang disembarang tempat
-Penertiban itu untuk menegakkan Perda Nomor 10/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
-Sasaran penertiban baliho dan APK : pohon pelindung, tiang listrik dan fasilitas umum
-Sebelumnya, Satpol PP intens menertibkan baliho
-Namuin masih ada saja simpatisan/relawan peserta Pemilu memasang APK disembarang tempat
-Satpol PP sudah menyurati peserta Pemilu agar tidak memasang APK disembarang tempat
-Satpol PP kini intens patroli untuk menertibkan baliho

PASAL 28 AYAT 1 PERDA NO.10/2014
Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan,halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

PASAL 36 PKPU NO.15/2023
-Ayat 1 : Penentuan lokasi pemasangan APK Pemilu difasilitasi KPU sesuai Pasal 35 ayat
-Ayat 2 : Lokasi pemasangan APK Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dipasang dilokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait
-Ayat 3 : Lokasi pemasangan APK Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
-Ayat 4 : Lokasi pemasangan APK Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah
-Ayat 5 : Pemasangan APK Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan