--Hari Ini Dilantik sebagai Penjabat Bupati Kolaka
--Sekda Sultra : Ini Perintah Mendagri jadi Harus Dilantik
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelaksana Tugas Bupati (Plt) Muhammad Jayadin turun takhta. Nakhoda baru di pemerintahan Kabupaten Kolaka akan dilanjutkan Andi Makkawaru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra. Rencananya, Andi Makkawaru akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kolaka, hari ini Senin (15/1/2024) oleh Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto di Ruang Pola Lantai 3 Kantor Gubernur Sultra.
Kepastian pelantikan Andi Makkawaru sebagai Pj Bupati Kolaka dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio. "Iya (Andi Makkawaru) dilantik sebagai Pj Bupati Kolaka," ujarnya saat dihubungi Kendari Pos, Minggu (14/1/2024).
Sekda Asrun Lio mengatakan, pelantikan Pj Bupati Kolaka menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sehingga pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra wajib untuk melaksanakan pelantikan. "Ini perintah Mendagri jadi harus dilantik," ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra ini berharap, kehadiran Pj Bupati Kolaka ini dapat mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya karena masa jabatan yang sudah berakhir sembari menunggu kepala daerah definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024.
Sekda Asrun Lio juga berpesan kepada Pj Bupati Kolaka yang akan dilantik hari ini agar dapat hadir di tengah masyarakat dengan meningkatkan pelayanan serta menjawab berbagai problem yang dihadapi warga.
"Masyarakat harus dilayani. Meski masa transisi, layanan masyarakat harus tetap prima. Selain itu, saya meminta Pj Bupati Kolaka yang dilantik untuk memastikan jajarannya tidak terlibat politik praktis (netral) dan mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024," pinta Asrun Lio.
Sebelumnya, pengamat politik Sultra Dr.Muh Najib Husain, S.Sos., M.Si berpandangan
calon Pj Kolaka idealnya figur yang tidak memiliki tendensi pribadi dan tidak ada kepentingan interest di dalamnya serta merupakan figur yang bebas untuk bekerja tanpa ada pengaruh dari pihak manapun di wilayah tersebut.
"Kita harapkan Pj Bupati Kolaka nantinya adalah figur yang netral dalam bekerja dan betul-betul posisi sebagai Pj itu bisa di jalankan secara amanah tanpa berpikir untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah ke depan," ujar Dr.Muh Najib dalam sebuah kesempatan.
Untuk diketahui, sesuai regulasi terdapat 3 komponen dalam pengusulan calon kepala daerah. Hal itu berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023. 3 komponen itu adalah DPRD, pemerintah provinsi (pemprov) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masing-masing komponen mengusulkan 3 nama. Dalam konteks pengusulan calon Pj Bupati Kolaka, DPRD Kabupaten Kolaka dan Pemprov Sultra mengusulkan masing-masing 3 nama figur.
DPRD Kolaka mengusulkan Kepala DPM PTSP Sultra Parinringi, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra La Haruna dan Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Nur Ihsan sebagai calon Pj Bupati Kolaka. Sedangkan Pemprov Sultra mengusulkan 3 nama lainnya ke Kemendagri namun tidak terpublikasi. (ags/b)