3.468 Surat Suara tak Layak Pakai

  • Bagikan
PENYORTIRAN : Pihak Bawaslu dan KPU Koltim saat bersama-sama mengecek untuk memastikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu serentak Februari 2024 mendatang. (KUSDIN/KENDARI POS)
PENYORTIRAN : Pihak Bawaslu dan KPU Koltim saat bersama-sama mengecek untuk memastikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu serentak Februari 2024 mendatang. (KUSDIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perampungan pelipatan surat suara jelang pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari mendatang terus dilakukan pihak KPU Kolaka Timur (Koltim). Hingga akhir pekan lalu, diketahui tercatat ada 3.468 surat suara dinyatakan cacat, pasca disortir. Ketua KPU Koltim, Murhum Haliq, menyampaikan, saat ini proses pelipatan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi dan kabupaten sedang berlangsung.

“KPU Koltim mencatat, jumlah surat suara DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 93.925 lembar. 90.497 lembar kondisi baik, sementara yang cacat ada 3.468 lembar. Kami masih akan melihat apakah dapat dipakai atau tidak,” kata Murhum Haliq, Minggu (14/1).

Sementara itu Ketua Bawaslu Koltim, Abang Saputra Laliasa, menegaskan, surat suara cacat tersebut tidak bisa digunakan untuk pencoblosan pada 14 Februari mendatang.

“Sebagian besar surat suara yang rusak itu karena adanya bercak warna dan sobekandilipatan kertas. Memang ada bercak tinta pada saat dicetak, sehingga kita putuskan dalam rapat untuk tidak digunakan. Bawaslu Koltim memastikan semua tahapan bisa berjalan sesuai aturannya dan dalam kondisi aman,” kata Abang Saputra Laliasa. (b/kus)

  • Bagikan

Exit mobile version