Lambat Tuntaskan Kontrak, Usul Blacklist Rekanan

  • Bagikan
Surya Hatta Amran
Surya Hatta Amran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memerhatikan kontraktor yang mengerjakan proyek tahun 2023 lalu dan tidak sesuai waktu perjanjian kerja sama.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Surya Hatta Amran. Ia menyarankan mempertimbangkan keberadaan rekanan tersebut pada penawaran pekerjaan selanjutnya.

“Meskipun ada kesempatan diberikan melalui adendum (perpanjangan kontrak), tetapi pihak penyedia jasa harusnya lebih profesional dalam melaksanakan tugas membangun proyek,” sorotnya, Jumat (12/1).

Surya Hatta mengatakan, kepala OPD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, harus memanggil kontraktor untuk memertanggungjawabkan pekerjaannya dengan melihat status deadline kontrak, putus kontrak hingga diadendum.

“Pencairan anggarannya harus disesuaikan dengan realisasi fisik pekerjaan. Untuk memblacklist perusahaan yang pekerjaannya tidak tuntas, koordinasikan dengan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kewenangan kami di Inspektorat adalah melakukan probity audit (penilaian) untuk proyek strategis di Koltim. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit untuk memeriksa kesesuaian realisasi fisik dan anggaran setelah pekerjaan dinyatakan selesai atau diterima oleh OPD dan PPTK dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Surya Hatta. (c/kus)

  • Bagikan