Tak ada Toleransi, APK Segera Ditertibkan

  • Bagikan
ANJAR DISKOMINFO KOTA BAUBAU FOR KENDARI POS PENINDAKAN : Sejumlah APK yang terpasang tidak pada tempatnya dan melanggar aturan. Baliho kontestan Pemilu 2024 tersebut akan segera ditertibkan pihak Bawaslu dan Satpol PP.
ANJAR DISKOMINFO KOTA BAUBAU FOR KENDARI POS PENINDAKAN : Sejumlah APK yang terpasang tidak pada tempatnya dan melanggar aturan. Baliho kontestan Pemilu 2024 tersebut akan segera ditertibkan pihak Bawaslu dan Satpol PP.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Tindakan tegas dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak pada tempatnya, akan dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau. Tak ada toleransi bagi pihak peserta Pemilu yang dianggap melanggar ketentuan.

“Tidak ada toleransi. Sebab sebelum melakukan penertiban, kami sudah menyurati dan mengimbau pihak Parpol,” tegas Komisioner Bawaslu Kota Baubau, Muh. Syahran, kemarin.

Bahkan menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut, pihak Bawaslu dan KPU setempat sudah beberapa kali mengundang kontestan Pemilu 2024 untuk melakukan kesepakatan bersama penertiban APK secara mandiri. “Sayangnya tidak ada respon, sehingga kami memutuskan untuk melakukan penindakan,” sambung Syahran. Untuk rencana penertiban APK, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Baubau.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin, sudah menyampaikan terkait jadwal penertiban APK yang akan dilakukan bersama Pemkot dan melibatkan para camat. “Untuk langkah awal, penertiban APK akan terfokus pada taman kota, di tempat terlarang seperti tiang listrik, pepohonan yang mengganggu ketertiban serta kawasan jalan-jalan protokol,” jelasnya.

Sarmin mengungkapkan, baliho-baliho yang melanggar sudah didokumentasikan dan diinventarisasi. “Sudah didata. Selanjutnya Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) serta Panwascam mengidentifikasi dan melakukan rekap dokumen untuk serahkan ke KPU, juga Satpol PP, sebagai bukti pelanggaran,” tandasnya. (c/lyn)

  • Bagikan

Exit mobile version