--Terbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi Lahan Terdampak Proyek Jalan Kendari-Toronipa
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pernyataan Kepala Bidang (Kabid) IV Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, Dwi Agus, yang akan menerbitkan keterangan pengambilan ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Kendari-Toronipa, dipertanyakan. Janji itu kini ditagih pemilik lahan, Lenny Cs. Apalagi surat permintaan keterangan ganti rugi lahan yang diajukan Pengadilan Negeri Kendari kepada BPN tak kunjung diterbitkan, meskipun permohonan itu merujuk putusan Mahmakamah Agung Nomor 38834 K/PDT/2022 tanggal 30 November.
Kuasa Hukum Yenni Cs, Afiruddin Mathara, mempertanyakan alasan BPN yang tak juga menerbitkan surat keterangan pengambilan ganti rugi lahan yang anggaranya dititip Pemprov di Pengadilan Negeri Kendari.
Ia heran dengan sikap BPN yang terkesan abai dengan permintaan Pengadilan yang dilayangkan sejak 5 Desember. Padahal permintaan itu merujuk putusan Mahkamah Agung, artinya sudah berkekuatan hukum tetap.
BPN sebagai ketua pengadaan tanah, kata dia, mestinya menghormati putusan pengadilan itu agar pemilik lahan bisa memperoleh hak-haknya. Apalagi di internal pemilik lahan, tidak ada persoalan.
Ketua DPC Peradi Kendari versi Otto Hasibuan itu mendesak BPN segera menerbitkan keterangan pengambilan ganti rugi lahan. Katanya, kliennya kini menagih Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Sultra yang berjanji menerbitkan surat keterangan pengambilan ganti rugi lahan dalam waktu dekat.
Afiruddin Mathara, menyoroti pelayanan BPN yang lamban. Surat permohonan eksekusi yang diajukan kliennya dengan dasar putusan Mahkamah Agung itu menjadi acuan Pengadilan untuk meminta surat keterangan pengambilan ganti rugi lahan dari BPN. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari BPN.
“Kenapa mereka tak jawab surat dari pengadilan. Seperti apa sebenarnya standar opersional prosedur (SOP) mengenai tenggat waktu membalas surat masuk setelah diterima. Ini tak ada yang bisa jawab, setelah berulang kali saya pergi ke BPN,” bebernya.
Ia menambahkan biaya ganti rugi lahan seluas 12.737 m2 itu sesuai putusan pengadilan Rp 6,9 miliar. Di atas lahan berdiri bangunan permanen.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Sultra, Dwi Agus, mengaku belum menerbitkan surat keterangan ganti rugi lahan, meskipun surat permintaan pengadilan ia sudah terima. Ia beralibi bila itu sesuai arahan BPN pusat.
Ia meminta jurnalis untuk menemui anggotanya di BPN untuk memperoleh keterangan dengan alasan ia masih berada di Jakarta. “Silakan ke kantor temui anggota saya, saya masih berada di Jakarta,” ungkapnya melalui pesan singkat. (dan)