Parlemen Dukung Pembentukan Empat OPD Baru

  • Bagikan
H. Ardin
H. Ardin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akan membentuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Rencana pembentukan empat instansi itu, mendapat respon positif dari pihak parlemen setempat.

Ketua DPRD Konawe, H. Ardin, menyambut baik wacana tersebut. Asalkan dalam proses pembentukannya harus merujuk pada mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Usulan Pemkab ini masuk dalam perubahan pertama peraturan daerah (Perda) Konawe tentang kelembagaan daerah. Itu menjadi dasar pijakan kelembagaan daerah di Konawe saat ini,” ujar H Ardin, Senin (8/1). Politikus PAN itu menuturkan, Perda Konawe tentang kelembagaan daerah merupakan turunan dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Katanya, rencana pembentukan empat OPD di Pemkab Konawe, kemungkinan masih ditahap konsultasi ke Kemendagri dan Pemprov Sultra. Nanti setelah itu, baru diajukan ke DPRD Konawe. Terlebih, saat ini DPRD Konawe belum menerima draft rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait usulan kelembagaan baru di Pemkab Konawe.

“Namun jika ada regulasi terbaru, bisa saja dari pihak Pemkab Konawe langsung menetapkan kelembagaan yang baru. Apakah itu melalui peraturan bupati (Perbup) atau sejenisnya. Intinya kami dari DPRD Konawe, selama itu sesuai dengan PP tentang perangkat daerah, kita akan dukung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba mengklaim telah mendapat persetujuan dari Kemendagri dan Pemprov Sultra terkait pembentukan empat OPD baru. Keempatnya adalah Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, serta Dinas Pemadam Kebakaran. “Insyaallah tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan pembentukan OPD dari Pj Gubernur Sultra dan Kemendagri,” klaim Harmin Ramba. (c/adi)

  • Bagikan

Exit mobile version