KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kolaka berhasil mengungkapkan peredaran narkoba. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Minggu (7/1) malam lalu.
Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi mengungkapkan dua tersangka yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah AF (24) dan A (22). Kedua pemuda tersebut diamankan di Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
"Penangkapan terhadap dua tersangka berawal dari unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kolaka yang menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka AF dan A. Sehingga dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan tehadap AF bersama A," ungkapnya saat memberi keterangan pers kemarin.
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka AF.
"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan. Mulai sembilan saset plastik klip ukuran besar yang dibalut lakban warna coklat yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu, tiga saset plastik klip bening yang besar erisi butiran kristal bening. Ada 22 saset plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,186 kilo gram," jelas Kapolres Kolaka.
Kasubsi penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menambahkan,kedua tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba. Untuk itu, keduanya dapat dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya maksimal 20 tahun. c/fad)