KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mitra yang punya tugas serta fungsi masing-masing. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Wakatobi, H. Hamiruddin, menanggapi tak dilakukannya ketuk palu persetujuan untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) dalam dua tahun terakhir ini.
Ia menjelaskan, sejatinya tugas DPRD Wakatobi sebagai pihak yang mengawasi, bukan mencari kesalahan mitranya. Tidak dilakukannya penetapan APBD-P tahun 2022 dan 2023 lalu merupakan keputusan lembaga. Bukan kehendak partai atau kesalahan DPRD Wakatobi.
“Saya menjadi anggota DPRD sudah dua periode, sehingga paham seperti apa yang namanya bermitra antara dua lembaga ini,” ujar Hamiruddin, kemarin.
Ia menegaskan, masingmasing lembaga sudah memiliki tugas dan kewajiban masing-masing. DPRD Wakatobi ingin memastikan Pemerintah Kabupaten membuat dan menjalankan seluruh program yang sudah ditetapkan bersama dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Saya ingin sampaikan bahwa, kita sudah dua tahun terakhir ini tidak menyepakati APBD Perubahan. Di mana-mana yang disalahkan DPRD. Perlu dipahami di sini bahwa setiap pengambilan keputusan di parlemen itu kolektif kolegial, bukan partainya. Tapi, itu adalah bagian dari keputusan lembaga DPRD Wakatobi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Nurbahtiar, sebelumnya menjelaskan, dengan kegagalan ketok palu APBD-P pasti memiliki dampak negatif bagi Pemkab. Salah satunya tidak bisa memanfaatkan sisa anggaran yang ada dengan maksimal. Meski masih ada peraturan kepala daerah (Perkada), namun tidak semua kegiatan bisa direalisasikan melalui kebijakan tersebut. (b/thy)