Satpol PP Terbitkan Pedagang di Jalan Abunawas

  • Bagikan
PENERTIBAN : Personil Satpol PP Kota Kendari menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di jalan Abunawas, Kamis (4/1) (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)
PENERTIBAN : Personil Satpol PP Kota Kendari menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di jalan Abunawas, Kamis (4/1) (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Abunawas, kemarin. Penertiban dilakukan menindaklanjuti instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari tentang ketertiban umum.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan penertiban dilakukan karena PKL melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Sosialisasi ini menargetkan PKL yang beraktivitas di bahu jalan, trotoar dan drainase. Kami harap mereka bisa tertib dan tidak berjualan di sembarang tempat," ungkap Hasman Dani. Selain menertibkan PKL, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kepada pengelola parkir liar di bahu jalan. Mereka diingatkan agar tidak menarik retribusi.

"Kami menurunkan 20 orang personil, sementara itu Dinas Perhubungan menurunkan 10 orang personil. Kami pastikan tidak ada PKL yang berdagang di bahu jalan (trotoar) dan tidak ada parkir liar," pungkasnya. (c/ ags)

  • Bagikan