DPRD Kebut Penetapan Perda Disabilitas

  • Bagikan
RAPERDA PENYANDANG DISABILITAS : Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra (ketiga dari kiri) menerima dokumen akademik terkait penyandang disabilitas dari Perwakilan Rumpun Perempuan Sultra di Gedung DPRD Kendari, kemarin. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)
RAPERDA PENYANDANG DISABILITAS : Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra (ketiga dari kiri) menerima dokumen akademik terkait penyandang disabilitas dari Perwakilan Rumpun Perempuan Sultra di Gedung DPRD Kendari, kemarin. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas. Pembahasan Raperda tersebut penting untuk melindungi hak kaum penyandang difabel di Kota Lulo.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengungkapkan raperda tentang hak penyandang disabilitas yang saat ini diperjuangkan sebenarnya telah dibahas pada lima tahun sebelumnya di DPRD Kendari, namun tidak dilanjutkan.

“Nah sekarang kenapa kota baru bahas kembali karena dokumen akademiknya yang kita cari lama. Ada enam bulan kita cari dokumennya Universitas Halu Oleo (UHO) baru kita peroleh. Kita dapat ini tentunya berkat bantuan dari teman-teman Rumpun Perempuan Sultra (RPS),” ungkapnya usai rapat membahas Raperda Disabilitas di Gedung DPRD Kendari kemarin.

Dokumen akademik tentang disabilitas lanjut anggota Komisi I DPRD Kendari ini, tengah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra. “Setelah selesai harmonisasi, DPRD Kendari akan menyurat ke Kemendagri untuk meminta rekomendasi pembahasan,” kata Ilham.

Dukungan dan sinergi yang dibangun dengan berbagai stakeholder sambungnya, akan mampu mempercepat penetapan Raperda Disabilitas menjadi Perda sehingga bisa menjamin melindungi hak penyandang disabilitas. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa jadi perda. Kita targetkan bulan ini (Januari),” pungkasnya. (c/ags)

  • Bagikan

Exit mobile version