KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mengedukasi pemilih disabilitas untuk berpartisipasi pada pemilu 2024. Dengan begitu, hak suara difabel tersalurkan.
Ketua KPU, La Ode Muh. Askar Adi Jaya mengatakan mengedukasi penyandang disabilitas terkait politik sangat penting. Sehingga, mereka bisa menentukan pilihan politik secara mandiri, sesuai dengan keinginan hati nuraninya. Karena penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai calon anggota DPR, presiden dan wakil presiden maupun sebagai calon anggota DPD atau sebagai calon penyelenggara,” kata La Ode Askar.
Ia menambahkan, kegiatan serupa pernah pernah dilakukan di tahun 2022. Harapan KPU, disabilitas ikut berpartisipasi dalam pemilu. Karena suara mereka menentukan dalam hal meningkatkan partisipasi pada Pemilu 2024.
“Partisipasi pemilih tahun 2019, kita sudah mencapai angka rata-rata nasional.
Kami berharap, partisipasi pemilih tahun 2024 bisa makin meningkat. Tentunya dengan gerakan-gerakan sosialisasi, baik penyelenggara tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) yang terus menyampaikan sosialisasi terkait tahapan, sosialisasi pindah memilih yang dilakukan secara masif di tingkat kecamatan dan tingkat desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Muna, Sarus menjelaskan setiap warga negara punya hak yang sama dalam hal memilih, dipilih dan menerima informasi tentang kepemiluan.
Kepada kaum disabilitas, pihaknya menyampaikan tentang hari pemungutan suara, tata cara ke tempat pemungutan suara (TPS), cara memilih. Termasuk memperkenalkan jenis pemilihan, jenis suara dan warna surat suara, jumlah kursi DPRD Muna serta dapil dan calon Presiden dan Wakil Presiden. “Kami juga bekerjasama dengan persatuan penyandang disabilitas Indonesia (PPDI) Muna,” pungkasnya.
Ia menambahkan wajib pemilih dengan penyandang disabilitas di Muna berjumlah 1.521 orang. (deh/b)