103 Ribu Hektar Hutan Dialihfungsikan

  • Bagikan
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra Sahid
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra Sahid

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seiring berkurangnya lahan perkebunan dan pertanian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka ruang bagi masyarakat mengelola hutan. Melalui program perhutanan sosial, warga sekitar bisa memanfaatkan area hutan. Program Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ini tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra Sahid mengatakan untuk program perhutanan sosial sendiri adalah salah satu program yang bagus dari pemerintah. Artinya kalau jaman dulu masyarakat susah masuk di kawasan hutan, sekarang masyarakat di perbolehkan masuk di kawasan hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan sehingga kehidupannya bisa meningkat dan ekonominya bisa bertambah.

“Untuk mengelola kawasan hutan terlebih dahulu harus mendapatkan ijin sesuai ketentuan. Mengurus perizinan pun sangat mudah,” ujar Sahid kemarin.

Dijelaskan, proses perizinan memang cukup mudah. Masyarakat tinggal membentuk kelompok tani di sekitar kawasan hutan yang diketahui kepala desa atau camatsetempat. Kemudian kelompok tani dapat mengajukan permohonan dengan sketsa lokasi dan melampirkan KTP kepada pemerintah pusat melalui Dishut. Setelah verifikasi, izin dikeluarkan, memungkinkan masyarakat untuk berkebun, membuka tambak ikan dan aktivitas lainnya.

“Program ini memungkinkan masyarakat membentuk kelompok tani di sekitar kawasan hutan mendapatkan izin. Pemanfaatan lahan hutan bisa selama 35 tahun dengan peluang perpanjangan setelahnya,” jelasnya.

Luas kawasan hutan di Sultra yang bisa dialihfungsikan kata dia, sekitar 200 ribu hektar. Namun hingga kini, baru sekitar 103 ribu hektar yang dimanfaatkan melalui program perhutanan sosial.

“Kami di Dishut Sultra melalui penyuluh lapangan terus mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk juga dari Pj Gubernur secara aktif melakukan sosialisasi melalui papan informasi di semua daerah di daratan maupun kepulauan. Sebagai upaya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna meningkatkan taraf hidup,” pungkasnya. (c/ rah)

  • Bagikan