--Trotoar Bukan Tempat Jualan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendorong usaha mikro kecil tak perlu diragukan. Namun dukungan itu tidak bisa dijadikan dasar bagi pedagang kaki lima (PKL) bebas membuka lapak di mana saja. Pasalnya, ada area publik yang dilarang sebagai lokasi berjualan. Tidak hanya akan menimbulkan kesemrawutan, warga metro akan dirugikan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menegaskan akan menertibkan PKL yang memanfaatkan area publik dan trotoar menjadi tempat berdagang. Saat ini, pelanggaran terjadi di beberapa ruas jalan dan trotoar di Kota Kendari salah satunya di jalan Abunawas dan sekitar pelataran eks MTQ Kendari.
"Kita akan lakukan penertiban. Kita sudah keluarkan surat (peringatan)," ungkapnya, kemarin.
Penertiban ini sambungnya, bukan bermaksud melarang masyarakat untuk berusaha. Melainkan untuk mengembalikan hak pejalan kaki sebagaimana fungsi trotoar yang sebenarnya.
"Kita tidak larang mereka (PKL) berusaha. Asal jangan mengambil haknya orang. Haknya pejalan kaki. Saat ini trotoar dijadikan sebagai tempat berdagang (warung). Kita harus tertibkan," ungkap Muhammad Yusup.
Selain melaksanakan penertiban PKL, pihaknya juga telah memprogramkan aksi pembersihan lingkungan. Upaya tersebut ditempuh seiring dengan visi pembangunan daerah dimasa pemerintahannya yakni mewujudkan Kendari sebagai Kota yang Aman, Nyaman, dan Bahagia.
"Saya sudah programkan aksi bersih-bersih lingkungan setiap hari Selasa dan Jumat. Kita melibatkan semua pihak mulai dari TNI/Polri dan seluruh elemen masyarakat," pungkasnya. (b/ ags)