KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Buton masih harus bersabar untuk memulai kegiatan tahun 2024. Pasalnya, Daftar Pengguna Anggaran (DPA) belum bisa dibagikan oleh Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) karena masih dilakukan pengimputan di dalam aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kepala BPKAD Buton, Sunardin Dani mengatakan saat ini SIPD tengah diupdate oleh pemerintah pusat. Sehingga Pemda masih menunggu. “Kita masih cek terus disistem. Tapi katanya dalam satu dua hari ini, kalau sudah terbuka, anggota saya akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyesuaian di sana,” katanya.
Jika itu tuntas, kemungkinan pekan depan sudah dilakukan pencetakan DPA. Sunardin Dani memprediksi bulan Februari DPA sudah bisa dibagikan lalu anggaran bisa diproses pencairan. “Mudah-mdahan sebelum pesta demokrasi itu. Bulan 2 lah. Karena di APBD itu kan ada dana KPU dan Bawaslu yang sisa 60 persen itu,” tambahnya.
Lanjut dia, biasanya DPA dibagikan pada bulan Maret. Namun tahun ini diupayakan lebih cepat. Karena Kemendagri memberkakukan sistem terintegrasi APBD se Indonesia. “Tidak bisa kita cepat atau lambat dari sistem yang sudah dibuat pemerintah pusat. Karena polanya kita mengisi, item-itemnya sudah dalam sistim tinggal diisi seperti formulis saja,” lanjutnya lagi.
Saat ini OPD diminta merampungkan semua datadata yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2023. Agar Opini WTP dari BPK tak lepas dari genggaman Pemkab Buton. “Awal tahun seperti ini, kita tidak saja sibuk dengan persiapan realisasi kegiatan 2024 saja. Tetapi pertanggung jawaban kegiatan 2023 juga harus dirampungkan,” pungkasnya. (lyn/b)