KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seiring perkembangan kota, permintaan perumahan meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir, bermunculan developer yang menawarkan rumah dengan harga terjangkau. Sayangnya, masih ada developer yang hanya sekedar mencari keuntungan. Mereka tak memikirkan dampak lingkungan. Akibatnya, warga perumahan pun menjadi korban.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Rajab Jinik mengusulkan pemberian sanksi kepada developer (pengembang) yang membangun perumahan dengan mengabaikan masalah Analisis Mengenai Dampak dan Lingkungan (Amdal) di Kota Lulo.
Menurutnya, sanksi tegas harus diberikan karena pelanggaran tersebut merugikan masyarakat. Ia mengungkapkan, beberapa bulan terakhir menerima aduan sejumlah warga yang melaporkan developer bandel. Misalnya baru-baru ini, ia menerima laporan dari warga perumahan Rajawali Residence yang kerap dilanda banjir saat musim penghujan.
Merespon aduan tersebut, pihaknya langsung bergegas ke lokasi yang berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Berdasarkan hasil tinjauan, pihaknya menemukan fakta bahwa perumahan tersebut tidak memiliki sistem drainase yang baik. Kondisi itu diperparah dengan buruknya sistem drainase perumahan sekitar yakni perumahan The Green Baruga.
“Kami akan memanggil (hearing) pihak perumahan dan dinas terkait untuk dibahas secara kelembagaan. Kita beri waktu pihak perumahan untuk carikan solusi dan jika tidak maka pihaknya akan meminta dinas untuk memberikan sanksi," pungkasnya. (c/ags)