KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dijadikan komoditas politik setiap hajatan demokrasi. Karena terdaftar sebagai wajib pilih, basis suara abdi negara “incaran” peserta pemilu untuk memenangkan pertarungan politik. ASN di lingkup Pemkab Buton Tengah (Buteng) akan disanksi bila terbukti tak netral atau berpolitik praktis di pemilu 2024.
Sekretaris Kabupaten Buton Tengah (Buteng), H Kostantinus Bukide mengimbau ASN menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Sebagai pelayan publik, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan. “Jika terkotakkan dengan politik, maka tentu pelayanan masyarakat akan terganggu. Kita akan memilih dan memilah mana orang kita dan yang bukan. ASN wajib netral sehingga pelayanan kepada masyarakat betul-betul maksimal,” ujar Kostantinus.
Menurutnya, posisi ASN dalam pemilu memang cukup dilematis. Mereka dituntut untuk netral namun di saat yang sama juga menjadi wajib pilih. Ketika memiliki hak pilih, maka menjaga netralitas akan menjadi sesuatu yang menantang. Namun, Kostantinus meminta seluruh ASN agar tetap patuh pada aturan. Hal itu adalah konsekuensi dari menjadi abdi negara.
“Tapi kita akan tetap patuh pada regulasi. Kita mengimbau ASN, jangan masuk di dalam kelompok-kelompok yang bisa mendukung calon tertentu. Silakan gunakan hak pilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” tegasnya.
Jika nekat melanggar, lanjut dia, ada sanksi yang menanti. Pemkab Buteng telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan dan larangan bagi ASN selama masa pemilu.
Mantan Asisten I Pemkab Buton itu juga meminta setiap pimpinan organisasi perangkat daerah agar memberikan contoh yang patut.
“Ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang melakukan pengawasan. Jika menjadi temuan Bawaslu, kemudian direkomendasikan, maka kita ada majelis kode etik yang akan menindak itu,” tandasnya. (dan)