Pelayanan BPN Sultra Disorot

  • Bagikan
Afiruddin Mathara
Afiruddin Mathara

--Karena Belum Menjawab Surat dari Pengadilan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pelayanan publik di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, disorot. Surat yang dilayangkan Pengadilan Negeri Kendari pada 5 Desember 2023 terkait permintaan keterangan pengambilan ganti rugi lahan yang terdampak proyek Jalan Kendari-Toronipa, tak kunjung dijawab BPN.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Yenni Cs, Afiruddin Mathara, menyoroti pelayanan BPN yang lamban. Katanya, surat permohonan eksekusi yang diajukan kliennya dengan dasar putusan Mahmakamah Agung Nomor 38834 K/PDT/2022 tanggal 30 November menjadi acuan Pengadilan untuk meminta surat keterangan pengambilan ganti rugi lahan dari BPN. “Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari BPN. Inilah yang membuat pemilik tanah terlambat memperoleh hak-haknya,”bebernya.

Ia mengatakan pihak BPN tak bisa menjawab standar opersional prosedur (SOP) mengenai tenggat waktu membalas surat masuk setelah diterima. Saat ini, kata dia, sudah 27 hari surat pengadilan diterima BPN, tapi tak kunjung ada balasan. Tentunya itu menghambat, pihak-pihak pemilik lahan terdampak proyek jalan Kendari-Toronipa dalam memperoleh hak-haknya.

“Kita hanya butuh jawaban dari BPN selaku ketua pengadaan tanah. Tapi sampai sekarang BPN belum memberikan kepastian kapan menerbitkan surat keterangan agar pemilik tanah memperoleh hak atas dana ganti rugi yang dititipkan Pemprov ke Pengadilan,”ungkap Ketua DPD Peradi Kendari versi Otto Hasibuan itu.

Ia menambahkan biaya ganti rugi lahan itu sesuai putusan pengadilan yang bersifat inkracht Rp 6,9 miliar. Luas lahan sekira 12.737 m2 yang di atasnya berdiri bangunan permanen.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Sultra, Dwi Agus, mengakui bila lembaganya telah menerima surat dari pengadilan mengenai ganti rugi lahan terdampak proyek jalan Kendari-Toronipa. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pemohon. Soal surat dari BPN, ia mengatakan pekan ini akan selesai. “Sudah komunikasi dengan pemohon, sudah konsep surat terkoreksi. Minggu ini selesai,”katanya melalui pesan singkat. (dan)

  • Bagikan

Exit mobile version