--Caleg Wajib Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pada level nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukaan dugaan adanya transaksi janggal dana kampanye pada Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta semua peserta pemilu untuk mencatat sumber sumbangan dan nominalnya secara terang. Bawaslu melarang penyumbang menggunakan nama anonim seperti 'hamba Allah'.
Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau seluruh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif (caleg) agar transparan dalam menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
KPU Sultra meminta peserta pemilu melaporkan secara jelas sumber dana kampanye secara transparan tanpa menggunakan sumber anonim. KPU Sultra juga mengingatkan konskeuensi logis yang bakal diterima peserta pemilu jika saja masih abai. Peserta Pemilu 2024 dapat diskualifikasi (dicoret) dari Pemilu 2024.
"Jika dilanggar tentu akan mendapatkan sanksi diskualifikasi (dicoret) dari Pemilu 2024," tegas Kordiv Parmas dan SDM KPU Sultra, Amiruddin saat dikonfirmasi Kendari Pos, Selasa (2/1/2023).
Amiruddin mengatakan, setiap peserta pemilu hendaknya melaporkan secara transparan terkait dana kampanye karena sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
"(Dana kampanye) harus dilaporkan secara jelas dan transparan. Palaporannya melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)," ungkapnya.
Amiruddin menambahkan, dalam pelaporan dana kampanye, peserta pemilu wajib mencantumkan sumber dana kampanye secara jelas tanpa menggunakan sumber anonim atau "Tanpa Nama (No Name)" dalam aplikasi Siskadeka.
Terpisah, pengamat Politik Sultra, Dr. Muh Najib Husain, S.Sos., M.Si sangat setuju dengan kebijakan dan ketegasan KPU terkait dana kampanye. Menurutnya, para peserta pemilu terutama para caleg wajib untuk melaporkan dana kampanye agar bisa diketahui oleh publik.
"Masalah dana kampanye peserta pemilu sudah diatur, ada regulasinya bahwa mereka sebelum melakukan kampanye harus melaporkan dana awal kampanyenya. Dengan laporan awal itu akan bisa dipantau berapa dana awal dan berapa pergerakan dilapangan," ujar Dr. Muh Najib.
Menurut Dr. Muh Najib, jika dana awal yang sudah dilaporkan ke KPU Sultra dan pergerakan dilapangan berbeda maka itu bisa menjadi laporan ke Bawaslu Sultra.
"Harus dilaporkan bahwa ada yang janggal antara dana yang dilaporkan dengan kegiatan kampanye yang besar. Itu menjadi sebuah ukuran tentang bagaimana kejujuran dari peserta pemilu dalam penggunaan anggaran," ungkapnya.
Dr. Muh Najib menuturkan, dengan adanya LADK itu maka akan memberikan gambaran kepada publik dari mana sumber dana kampanye para peserta Pemilu.
"Ada beberapa bagian yang mana peserta Pemilu tidak bisa menerima dana kampanye yang berasal dari pihak tertentu. Misalnya bantuan dari negara lain dan perusahaan pertambangan ilegal. Kalau itu sampai terjadi (dapat bantuan dari luar/tidak transparan) maka nanti adanya ketergantungan antara peserta Pemilu ketika terpilih nanti dengan mereka yang membantu," tuturnya.
Ia tak menampik, sudah menjadi rahasia umum di Sultra bahwa beberapa peserta Pemilu dibekingi oleh para pemilik tambang untuk bertarung di Pemilu.
"Itu yang kita tidak inginkan. Karena itu sebenarnya itu adalah bagian dari politik oligarki yang menyebabkan nanti mereka ketika terpilih mereka akan terpasung oleh orang orang yang membantunya dalam proses usaha pencapaian tujuannya. Saya harap KPU dan Bawaslu bekerja ekstra dalam mengawasi dana kampanye caleg ini," pungkas Dr. Muh Najib.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, kejelasan penyumbang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Tujuannya untuk menjaga akuntabilitas sumber dana kampanye. "Itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada Hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU," ujarnya di Kantor Bawaslu di Jakarta.
Jika terdapat nama anonim, hal itu bisa menjadi potensi persoalan. Sebab, dana kampanye akan dilakukan audit. Selain itu, Bawaslu juga meminta dalam laporan nominal dicantumkan secara jelas. Sebab, ada ketentuan UU Pemilu yang membatasi jumlahnya.
Dalam Pasal 327 UU 7 Tahun 2017 disebutkan, sumbangan dana kampanye untuk yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp 25 miliar. (ags/b/jpg)
MENGENDUS DANA KAMPANYE
TRANSAKSI JANGGAL
-Pada level nasional, PPATK menemukaan dugaan transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024
-Bawaslu RI meminta semua peserta pemilu mencatat sumber sumbangan
-Termasuk mencatat nominal sumbangannya secara terang
-Bawaslu melarang penyumbang menggunakan nama anonim
TRANSPARAN LAPORKAN LADK
-KPU Sultra imbau seluruh peserta pemilu transparan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
-KPU Sultra meminta peserta pemilu melaporkan secara jelas sumber dana kampanye
-KPU Sultra mengingatkan konsekuensi logis jika peserta pemilu jika saja masih abai
-Peserta Pemilu 2024 dapat diskualifikasi (dicoret) dari Pemilu 2024
KPU SULTRA
-KPU Sultra tegaskan setiap peserta pemilu wajib melaporkan secara transparan dana kampanye
-Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023
-Pelaporan dana kampanye secara jelas dan transparan melalui
aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)
PENGAMAT
-Pengamat politik Sultra setuju dengan kebijakan dan ketegasan KPU terkait dana kampanye
-Peserta pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye agar diketahui publik
-Dengan laporan itu akan terpantau dana kampanye dan pergerakan di lapangan
-Jika dana awal dan pergerakan dilapangan berbeda maka itu bisa menjadi laporan ke Bawaslu
-Harus dilaporkan ada kejanggalan antara dana yang dilaporkan dengan kegiatan kampanye yang besar
-Itu menjadi ukuran kejujuran peserta pemilu dalam penggunaan anggaran
PESERTA PEMILU DAN PENGUSAHA TAMBANG
-Versi pengamat politik sudah rahasia umum di Sultra, peserta Pemilu dibekingi pemilik tambang
-Peserta Pemilu didukung untuk bertarung di Pemilu
-Hal itu bagian dari politik oligarki yang menyebabkan peserta Pemilu "terpasung"
-Mereka akan "terpasung" oleh orang-orang yang membantunya dalam proses Pemilu
-KPU dan Bawaslu harus bekerja ekstra mengawasi dana kampanye caleg
MENGENDUS DANA KAMPANYE
TRANSAKSI JANGGAL
-Pada level nasional, PPATK menemukaan dugaan transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024
-Bawaslu RI meminta semua peserta pemilu mencatat sumber sumbangan
-Termasuk mencatat nominal sumbangannya secara terang
-Bawaslu melarang penyumbang menggunakan nama anonim
TRANSPARAN LAPORKAN LADK
-KPU Sultra imbau seluruh peserta pemilu transparan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
-KPU Sultra meminta peserta pemilu melaporkan secara jelas sumber dana kampanye
-KPU Sultra mengingatkan konsekuensi logis jika peserta pemilu jika saja masih abai
-Peserta Pemilu 2024 dapat diskualifikasi (dicoret) dari Pemilu 2024
KPU SULTRA
-KPU Sultra tegaskan setiap peserta pemilu wajib melaporkan secara transparan dana kampanye
-Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023
-Pelaporan dana kampanye secara jelas dan transparan melalui
aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)
PENGAMAT
-Pengamat politik Sultra setuju dengan kebijakan dan ketegasan KPU terkait dana kampanye
-Peserta pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye agar diketahui publik
-Dengan laporan itu akan terpantau dana kampanye dan pergerakan dilapangan
-Jika dana awal dan pergerakan dilapangan berbeda maka itu bisa menjadi laporan ke Bawaslu
-Harus dilaporkan ada kejanggalan antara dana yang dilaporkan dengan kegiatan kampanye yang besar
-Itu menjadi ukuran kejujuran peserta pemilu dalam penggunaan anggaran
PESERTA PEMILU DAN PENGUSAHA TAMBANG
-Versi pengamat politik sudah rahasia umum di Sultra, peserta Pemilu dibekingi pemilik tambang
-Peserta Pemilu didukung untuk bertarung di Pemilu
-Hal itu bagian dari politik oligarki yang menyebabkan peserta Pemilu "terpasung"
-Mereka akan "terpasung" oleh orang-orang yang membantunya dalam proses Pemilu
-KPU dan Bawaslu harus bekerja ekstra mengawasi dana kampanye caleg
BATASAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE
Pasal 327 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
1)Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pasal 326 tidak boleh melebihi Rp2.500.000.000
2)Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana Pasal 326 tidak boleh melebihi
Rp25.000.000.000
3)Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat 1, harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU
4)Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas
DATA DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER