KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Bawaslu Konawe Kepulauan (Konkep) akan melakukan seleksi calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran dibuka selama 2 hingga 6 Januari 2024, setelah melakukan sosialiasai 19-31 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Konkep, Jibrar, mengatakan, perekrutan pengawas TPS ini berdasarkan surat edaran Bawaslu RI. Sebelum membuka rekrutmen pengawas TPS, kata dia, pihaknya lebih dulu sosialisasi terkait jadwal, syarat dan tugas apa yg akan diemban pengawas TPS. Bawaslu akan menerima 141 pengawas TPS.
“Syarat bagi calon pengawas TPS minimal berujibrar sia 21 tahun, bukan anggota partai politik dan tidak pernah melakukan tindakan pidana. Juga ada beberapa persyaratan umum lainnya, yang berdasarkan Undangundang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
“Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat yang ditetapkan dan memiliki integritas, silakan mendaftarkan dirinya atau mengambil formulir pendaftarannya ke Sekretariat Panwascam setempat,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan pengawas TPS ini akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara pada Pilpres dan Pileg tahun 2024 di masing-masing TPS yang menjadi tempat mereka bertugas. “Tugasnya melakukan pengawasan terkait jalannya Pemilu di tiap-tiap TPS. Setiap TPS ini nantinya akan ditempatkan satu petugas pengawas TPS,” pungkasnya. (jib/c)