KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin masih dipercaya pemerintah pusat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka. Sejatinya, “masa kuasa” Jayadin sampai 31 Desember 2023. Namun dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam suratnya, memerintahkan Jayadin memimpin Kabupaten Kolaka hingga akhir masa jabatannya berakhir yakni 15 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kolaka, Muhammad Jufri mengutip isi surat Mendagri yang menyatakan, berdasarkan amar putusan MK Nomor 143/PUUXXI/ 2023, memberikan norma baru atas ketentuan pasal 201 ayat (5) yaitu menyatakan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
“Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara (Pilkada) serentak secara nasional tahun 2024,” ujar Muhammad Jufri mengutip isi surat Mendagri saat dihubungi Kendari Pos, Senin (1/1/2024).
Masih kata Jufri, sehubungan dengan putusan MK tersebut, maka pengisian penjabat (Pj) kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya Pilkada serentak secara nasional tahun 2024 sesaui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pak Jayadin masih akan menjabat sebagai Plt Bupati Kolaka hingga 14 Januari 2024. Selanjutnya, 15 Januari 2024 Pj Bupati Kolaka yang akan memimpin Kabupaten Kolaka,” jelasnya.
Terkait Pj Bupati Kolaka yang nantinya akan memimpin sementara Bumi Mekongga (Kolaka), mantan Camat Latambaga tersebut mengaku belum menerima informasi dari pihak Kemendagri. “Pj Bupati itu kewenangan Mendagri dan kami belum menerima informasi terkait siapa yang akan ditunjuk oleh Mendagri untuk menjadi Pj Bupati Kolaka,” tutur Jufri. Untuk diketahui, duet Ahmad Safei dan Muhammad Jayadin terpilih pada Pilkada Kolaka tahun 2018. Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka pada 15 Januari 2019. Masa jabatan Ahmad Safei dan Muhammad Jayadin berakhir 15 Januari 2024.
Dalam perjalanannya, Ahmad Safei memilih tampil di DPR RI melalui panggung Pemilu 2024 dan mundur sebagai bupati sejak 3 November 2023. Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin pun “naik kelas” sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-4096 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka dan penunjukan Plt Bupati Kolaka. Ia menjadi “penguasa” Kolaka selama 1 bulan 29 hari, terhitung sejak 3 November 2023 hingga 31 Desember 2023.
Belakangan muncul keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, yang menggariskan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 dan dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara (Pilkada) serentak secara nasional tahun 2024.
Sebelumnya, Plt Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin berkomitmen menyelesaikan program-program yang masih berjalan dan memprioritaskan agenda nasional.
“Selain fokus menuntaskan seluruh program-program yang telah berjalan, kami juga akan fokus pada upaya penanganan stunting di Kolaka melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait. Upaya ini sejalan dengan program nasional,” ujar Plt Bupati Kolaka, Jayadin kepada Kendari Pos, dalam sebuah kesempatan.
Plt Bupati Jayadin juga akan memprioritaskan penanganan inflasi dan penurunan tingkat kemiskinan ekstrem di Kolaka. “Melalui bekerja sama dengan instansi terkait, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kolaka dalam hal stabilitas harga dan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.
Penyelenggaraan Pemilu 2024 juga menjadi fokus penting Plt Bupati Jayadin. Terutama memastikan netralitas ASN di Kolaka, agar penyelenggaraan Pemilu berlangsung adil dan transparan. “Hal ini sesuai aturan yang ada dan juga sejalan dengan Surat Edaran Pj Gubernur Sultra tentang pentingnya netralitas ASN dalam konteks politik,” ucapnya.
Dengan rencana aksi yang matang, Plt Bupati Jayadin mengaku siap memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kolaka khususnya diakhir-akhir masa jabatannya. “Kami tentu berharap seluruh program yang dijalankan akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kolaka dan membawa dampak positif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (fad/rah/b)