--Wakil Ketua: Lebih Baik Kepala OPD yang Dievaluasi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Niat Pemkab Buton untuk merampingan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kandas di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton. Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ke dewan, tak disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Dewan menilai langkah itu tidak efektif menuju perbaikan performa pemerintah.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun. Kata dia, setelah ditelaah mendalam draf Raperda perampingan OPD itu, dinilai tak begitu urgen dan subtantif.
“Ini kan diusulkan sejak masanya Pak Basiran dulu (Pj Bupati Buton). Setelah masuk di kita (DPRD: red) banyak yang tidak setuju, alasannya tidak kuat. Pemda tidak bisa meyakinkan kita, kalau itu penting,” kata La Ode Rafiun, kemarin.
Justru lanjut ketua PAN Buton ini, jika Pemda ingin memperbaiki kinerja OPD, bukan organisasinya yang diubah, tapi para kepala dinasnya yang dievaluasi.
“Saya kasih contoh Dinas Pendidikan, mau kembali digabung dengan Dinas Kebudayaan. Nah sendirinya saja itu Dinas Pendidikan sudah rumit diurus, banyak masalah. Ngapain lagi digabung,” terangnya.
Dengan tidak menyetujui Perda itu, dewan hanya memberikan rekomendasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat eselon II yang memimpin OPD.
“Pasti ada yang tidak capabel itu, makanya kurang maksimal kinerjanya. Itu dulu yang dievaluasi,” tambahnya lagi.
Lebih jauh, Ketua PMII Buton ini juga menyoroti lemahnya kepala dinas dalam mengelola anggaran. Mereka dianggap hanya bergantung pada APBD tanpa mencari peluang pendanaan dari pusat.
“Di sini lemahnya itu. Padahal banyak anggaran pusat. Hanya berebut uang 300 juta saja di APBD,” protesnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Buton sebelumnya telah mengajukan Raperda tentang peleburan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton. Tahapannya sudah melewati validasi kementerian dalam negeri. Rencana OPD yang akan dilebur masing-masing, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan digabung bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman. Lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) digabung bersama Badan Penelitian dan Pengembangan.
“Yang kita setujui dalam poin raperda itu hanya perubahan nama dari Balitbang menjadi Brida saja, karena itu instruksi pusat,” pungkas Rafiun. (lyn/b)