KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta rutin membayar Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari. Baznas mencatat hanya 12 persen dari 4 ribu ASN Pemkot yang membayar ZIS lewat Baznas.
Ketua Baznas Kota Kendari, H. Amri Natsir mengungkapkan, kesadaran membayar ZIS oleh ASN Pemkot Kendari masih perlu ditingkatkan. Apalagi, kewajiban untuk menunaikan zakat melalui Baznas sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor: 450/4196/2022 Tentang pengumpulan ZIS ASN lingkup Pemkot Kendari.
“Pengumpulan zakat dari ASN belum optimal. Hal ini disebabkan karena banyak ASN yang belum menunaikan zakat lewat Baznas. Padahal banyak ASN yang berpenghasilan diatas Rp 5 juta. Mereka hanya menunaikan infak nya sebesar Rp 20 ribu. Sementara yang wajib (zakat 2,5 persen) tidak ditunaikan,” beber Amri Natsir.
Amri Natsir berharap, ASN Pemkot bisa menunaikan ZIS lewat Baznas. Pasalnya, penyaluran melalui Baznas terjamin pengelolaannya termasuk pada saat pendistribusiannya benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
“Penyaluran zakat melalui Baznas bisa mendukung pihaknya dalam pencapaian target pada tahun mendatang yakni berkisar Rp 3 miliar. Nanti zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (ags/b)