KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) punya perhatian besar membangun dunia usaha yang kondusif. Sebagai wujud nyata, pemerintah mulai mengintegrasikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAK) dalam berbisnis. Kemarin, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sultra resmi dikukuhkan.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengatakan pengintegrasian prinsip HAM dalam dunia bisnis merujuk Peraturan Presiden (PP) nomor 60 tahun 2023. Regulasi ini mengatur strategi nasional bisnis dan HAM. Yang mana, pemerintah memberikan arahan kepada pelaku usaha untuk mematuhi standar HAM.
"Strategi ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha untuk menghormati HAM pada sektor bisnis. Tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati HAM," ujar Asrun Lio ketika pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sultra di ruang pola kantor Sekretariat Provinsi (Setprov) kemarin.
Dengan pengukuhan satuan tugas (satgas) ini, Sultra menegaskan tekadnya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang tidak hanya produktif namun juga mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan. Satgas ini melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan instansi terkait lainnya.
"Saya berharap pimpinan dan anggota pokja gugus tugas daerah bisnis dan HAM agar dapat berperan aktif. Saya yakin melalui kerjasama yang erat, kita dapat mewujudkan bisnis yang berorientasi pada penghormatan HAM bahkan akan meningkatkan daya saing sektor bisnis daerah ke level global," harapnya. (c/rah)