KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memvonis bebas mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dari perkara dugaan suap izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. Dengan vonis bebas itu, Sulkarnain Kadir menyusul 2 koleganya, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang telah lebih awal "melambaikan tangan" meninggalkan kursi pesakitan di pengadilan.
Menanggapi vonis bebas itu, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap, SH bersyukur atas putusan hakim itu. "Vonis bebas untuk klien kami, Sulkarnain Kadir sudah tepat. Kami bersyukur hakim memutus bebas Pak SK. Putusan bebas ini telah kami prediksi sedari awal sebab fakta persidangan tak satupun yang mengarah pada adanya keterlibatan atau perbuatan melawan hukum pada Pak SK," ujarnya kepada Kendari Pos, Rabu (27/12/2023), kemarin.
Baron berharap, JPU Kejati Sultra tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami berharap Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi. Jikalau mereka kasasi maka kami akan hadapi secara legal profesional," timpalnya.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (27/12/2023), Majelis Hakim yang diketuai oleh Sera Achmad memutuskan Sulkarnain Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Sera Achmad.
Kejati Ajukan Kasasi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari yang memberi vonis bebas kepada Sulkarnain Kadir, mantan Wali Kota Kendari dalam perkara dugaan suap penerbitan izin PT.Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.
Kepala Kejati (Kajati) Sultra Dr.Patris Yusrian Jaya melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, MH mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari. Namun demikian, Kejati tetap akan melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi.
"Kami menghormati putusan wakil Tuhan di muka bumi (hakim,red) namun Jaksa Penuntut Umum akan melakukan kasasi terhadap putusan tersebut, " ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan saat dikonfirmasi Kendari Pos, Rabu (27/12/2023).
Selain mengajukan kasasi, kata Asintel Ade Hermawan, pihaknya bakal keberatan atas tindakan pengadilan yang mengalihkan penahanan sejumlah terdakwa menjadi tahanan kota. Menurutnya, dengan status tahanan kota, para terdakwa lebih terbuka lebar upaya untuk membebaskan diri.
"Termasuk menyampaikan keberatan atas pengalihan tahanan kota hampir semua tahanan perkara Tipikor oleh majelis hakim.Karena dengan berkeliarannya para terdakwa perkara Tipikor ini disinyalir banyak manuver-manuver yang mereka lakukan untuk membebaskan diri," jelas Asintel Ade Hermawan.
2 Terdakwa Lainnya Divonis Bebas
Selain, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kasus dugaan suap penerbitan izin PT.Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi juga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah, Syarif Maulana.
Ridwansyah Taridala dituntut JPU Kejati Sultra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Pada sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari 10 November 2023, Ridwansyah Taridala dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU.
Majelis menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari saat itu.
Majelis Hakim juga memerintahkan Ridwansyah dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan kota sejak putusan ini dibacakan. Putusan yang sama juga diberikan terhadap Syarif Maulana. Pembacaan vonis untuk Syarif Maulana disampaikan usai sidang vonis Ridwansyah Taridala. “Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah,” ujar Hakim Ketua, Nursina.
Dengan menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan, hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Syarif Maulana dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.
Sebelumnya, JPU menuntut Syarif Maulana dengan hukuman pidana 6 tahun karena melanggar Pasal 12 huruf e juncto pasal 56 KUHP subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. (kam/ali/b)