Ketua DPRD Fasilitasi Pembebasan Lahan Kawasan Ibu Kota

  • Bagikan
FASILITASI: Ketua DPRD Konut, Ikbar (pakai topi) saat berdialog dengan warga di lokasi bundaran CBD Kelurahan Wanggudu, kemarin.
FASILITASI: Ketua DPRD Konut, Ikbar (pakai topi) saat berdialog dengan warga di lokasi bundaran CBD Kelurahan Wanggudu, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Proses penataan kawasan ibu kota Kabupaten Konawe Utara (Konut) di Wanggudu, tidak selalu berjalan mulus. Salah satu kendala dihadapi adalah proses pembebasan lahan warga yang terdampak dari proses pembangunan ibu kota. Pasalnya, klaim lahan sesama warga menjadi penyebab utama, belum lagi masalah lain.

Potret itu, membuat DPRD Konawe Utara turun gunung mengurai problematika yang dihadapai pemerintah di lapangan. Sekaligus memberikan saran dan masukan pada pemangku kepentingan, baik di tingkat desa, kecamatan maupun tokoh masyarakat untuk mencapai kata mufakat.

“Ini yang perlu dituntaskan secara bersama. Baik itu tokoh adat, tokoh masyarakat maupun pemerintah desa dan kecamatan. Agar proses kegiatan pembangunan tetap berjalan, maka harus diselesaikan terlebih dahulu. Walaupun dalam prosesnya tidak ada titik terang, pemerintah jangan diganggu, tetap berjalan programnya,” ujar Ketua DPRD Konut, Ikbar, saat meninjau rencana bundaran CBD Kelurahan Wanggudu, kemarin.

Ketua Kwartir Cabang Pramuka Konut ini menjelaskan, ketika dalam proses mediasi, pemilik lahan yang saling mengklaim, diarahkan untuk menuntaskan persoalan keperdataan terlebih dahulu dipengadilan.

“Siapapun pemenangnya di pengadilan, silahkan ambil uangnya (ganti rugi lahan) di pengadilan. Nanti uangnya dititip disana, seperti itu. Agar ada kepastian hukumnya,” tegas Politisi PBB itu.

Terkait dengan besaran dana pembebasan lahan warga, Ikbar menegaskan cukup besar. Nominalnya mencapai miliaran rupiah. Pemetaan besaran disesuaikan dengan zona nilai tanah (ZNT).

“Kalau di bagian Wanggudu, kalau tidak salah Rp 35 ribu permeter, kalau dulu berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 15 ribu permeter, itu rendah sekali. Tapi sekarang sudah di-Perda-kan berdasarkan ZNT jadi Rp 35 ribu,” jelas Ikbar.

Ikbar menambahkan, secara teknis dana pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan masuk pada Bagian Pemerintahan Umum. Sehingga secara teknis, total anggaran pembebasan lahan ranah pemerintahan umum. Sehingga persentase pembebasan lahan belum mencapai 100 persen.

Meski demikian, Ikbar tidak menapik hambatan dalam proses pembangunan, pemerintah daerah bersama dengan Pemdes dan Pemerintah Kecamatan telah berdialog dengan warga pemilik lahan. Hasilnya, sudah ada solusi yang disepakati.

“Satu kesyukuran, kemarin pak Wabup, camat dan stakholder sudah turun berkaitan dengan pembebasan lahan. Hasilnya sudah ada titik terang dari hasil kesepakatan warga, yakni pihak rekanan silahkan bekerja, berapapun luasan badan jalan yang terkena pelebaran jalan itu yang akan diukur untuk dibebaskan, supaya proses pembangunan dapat berjalan,” pungkasnya. (b/min)

  • Bagikan