—150 Guru Ngaji dan 282 Guru Honorer Diberi Insentif
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) terus berupaya mendorong peningkatan nilai-nilai keagamaan di sekolah. Hal itu diwujudkan melalui program guru ngaji masuk sekolah yang digagas Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri. Tujuanya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dengan fasih menbaca Quran.
“Dalam konteks tujuan pembangunan yang ada dalam Rencana Pembanguna Daerah (RPD) yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu sasaran strategisnya adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Sehingga kongkrit kita wujudkan dalam program guru ngaji masuk sekolah,” Bahri.
Katanya, program guru ngaji masuk sekolah telah resmi dilaksanakan. Makanya Pemkab Mubar memberikan insentif kepada para guru ngaji. “Para guru ngaji ini menyasar tingkatanSD dan SMP. Mereka mengajar mengaji di sana. Kemudian kita beri insentif Rp 300 ribu per bulan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar, Ahmad Ramadhan mengungkapkan program guru ngaji masuk sekolah telah dilaksanakan sejak Juli 2023. Dengan jumlah guru ngaji sebanyak 150 orang dari sekolah dan masingmasing desa.
“Untuk guru ngaji dalam program guru ngaji masuk sekolah ini bisa dari guru agama islam yang memang sudah mengajar ngaji di sekolah yang direkomendasikan oleh kepala sekolah. Kemudian bisa juga dari guru ngaji desa yang direkomendasikan oleh kepala desa,”terangnya.
Pemberian insetif guru ngaji dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 41 tentang pemberian insentif guru ngaji. Dimana dalam pelaksanaanya Pemkab Mubar memberikan insentif guru ngaji hitungan enam bulan. Yaitu terhitung dari Juli - Desember 2023. Sehingga total keseluruhan, masing-masing guru ngaji akan mendapatkan insentif Rp 1.800.000. Penyaluranya dilakukan melalui rekening masingmasing.
“Untuk jumlah guru ngaji setiap sekolah berbeda-beda. Ada yang dua orang satu sekolah ada juga yang satu orang. Semua tergantung jumlah siswanya,” ucap Ahmad Ramadhan.
Mantan Kepala Dinas Sosial Mubar itu menambahkan, dalam kegiatan pemberian insetif guru ngaji itu Pemkab Mubar juga sekaligus memberikan insentif guru non PNS. Dasar hukumnya juga diatur dalam Perbub nomor 38 tentang pemberian insetif guru non PNS. “Untuk guru non PNS yang diberi insentif sebanyak 282 orang untuk hitungan tujuh bulan mulai dari Juni - Desember 2023. Dengan besaran Rp 300.000 perbulan,” pungkasnya. (ahi/b)