KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pandai-pandailah memilih teman. Jika tidak, teman bisa menjerumuskan pada perbuatan sesat. Kasus yang menimpa DA (41) dan MF (41) ini bisa menjadi contoh. Di usia yang tak muda lagi, mereka masih doyan mabuk-mabukkan dan mencari nafkah dengan cara yang tak benar. Untuk mencukupi gaya hidup, mereka sampai nekat mencuri. Akibatnya, kedua sahabat karib ini kini berurusan dengan penegak hukum.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan telah menangkap dua terduga pelaku pencurian yang beraksi di sejumlah perumahan. Berdasarkan bukti permulaan, DA dan MF diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian di BTN Ceko Blok G jalan Tunggala Baito dan BTN Syahadat Land jalan Dewi Sartika Kelurahan Matabubu.
“DA dan MF menggasak barang koran yakni satu unit Notebook merek acer warna hitam, tujuh buah sarung dan 1 unit televisi 24 inch merk politron,” kata AKP Fitrayadi kepada Kendari Pos, Selasa (26/12).
Kronologis kejadian kata dia, bermula saat 21 Desember 2023 pukul 13.00 Wita. Kedua tersangka mengendarai kendaraan roda empat memasuki perumahan BTN Ceko di jalan Tunggala Baito dalam. Saat masuk ke perumahan tersebut, kedua pelaku melihat salah satu rumah di Blok D yang pintunya tidak terkunci dan kemudian keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil TV yang tidak terpasang. "TV yang diambil ukuran 14 inci," ujar Fitrayadi.
Usai berhasil mencuri televisi, kedua tersangka kembali mencari sasaran baru. Sekitar pukul 16.15 Wita di BTN Syahadat Land jalan Dewi Sartika Kelurahan Matabubu. Sambil memata-matai rumah warga, keduanya lalu memasuki sebuah rumah yang posisi jendelanya terbuka.
“Kedua tersangka masuk ke dalam rumah dan keluar melalui jendela, kemudian membuka lemari dalam kamar, mengambil tas yang berisikan satu unit notebook dan tujuh sarung,” beber Fitrayadi.
Dalam menjalankan aksinya, MF berperan sebagai orang yang masuk ke dalam rumah melalui jendela dan menggasak barang-barang berharga milik korban. DA berperan sebagai orang yang memantau keadaan sekitar. Aksi kedua pelaku ternyata terekam kamera warga. Berdasarkan rekaman video yang dikantongi polisi, Buser 77 Satreskrim dan Tim Opsnal Satintelkam Polresta Kendari berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.
“Setelah diinterogasi, motif kedua tersangka melakukan pencurian untuk kebutuhan membeli minuman alkohol. Dan salah satu pelaku inisial DA merupakan residivis tindak pidana pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dan MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (b/ali)