PT. Ceria Dinilai Baik Menteri LHK

  • Bagikan
Andi Makkawaru
Andi Makkawaru

--Raih Kategori Proper Biru dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI) kembali meraih predikat perusahaan yang mengelola lingkungan hidup dengan kategori baik (proper biru) untuk tahun 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2022/2023. SK itu diteken Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya Predikat proper biru tahun 2023 adalah kali ke-5 yang diraih PT. Ceria sejak tahun 2018.

Selain PT. Ceria, terdapat 18 perusahaan lainnya di Sultra yang mendapatkan nilai proper biru dari Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya atas prestasi mereka dalam menjaga lingkungan.

“Jadi Menteri LHK sudah menerbitkan surat keputusan. Ini terkait penilaian self assesment proper. Sebelumnya, setiap perusahaan memasukkan sendiri data dan alat bukti dokumen untuk validasi dalam penilaian propert perusahaan. Setelah itu, diuji oleh tim Menteri LHK. Dari hasil uji inilah terdapat 19 perusahaan asal Sultra yang masuk kategori baik atau propert biru,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Andi Makkawaru kepada Kendari Pos, Jumat (22/12/2023).

Dalam SK itu diuraikan, penilaian dan penetapan dengan peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan terhadap ribuan perusahaan. Hasilnya, 79 perusahaan proper emas, 196 proper hijau, 2.131 perusahaan ditetapkan proper biru, proper merah 1.077 perusahaan dan peringkat ditangguhkan 211 perusahaan. Dari 2.131 perusahaan proper biru itu, termasuk di dalamnya PT.CNI, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.

“Proper biru diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Artinya telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh Kementerian LHK. Termasuk PT. CNI di Kabupaten Kolaka,” ujar Andi Makkawaru.

Andi Makkawaru mengapresiasi komitmen tinggi PT. CNI dalam pengeloaan lingkungan hidup di wilayah operasionalnya. “Untuk PT. CNI telah mendapat proper biru secara berturut-turut sejak 2018 hingga 2023 dan kedepan kita akan dorong menuju proper hijau,” ungkapnya.

Dalam memfasilitas seluruh perusahaan di Sultra agar masuk kategori proper biru, DLH Sultra telah mengundang 250 pemegang izin berusaha yang sudah mendapat persetujuan lingkungan di Sultra untuk melakukan evaluasi.

“Tidak semua hadir dari 250 perusahaan yang kita undang. Namun ini akan terus kita lakukan pada tahun 2024. Bahkan akan dibuat 2 kali atau per semester. Hal ini sebagai bahan evaluasi kita dalam mendorong seluruh perusahaan di Sultra memperoleh penilaian proper biru atau bahkan di atasnya,” tutup Andi Makkawaru. (rah/b)

  • Bagikan