KPU Ungkap Besaran Honor KPPS

  • Bagikan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). (JAWA POS)
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). (JAWA POS)

--Ketua KPPS Rp 1,2 Juta, Anggota KPPS Rp 1,1 Juta

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 akan lebih besar dibanding Pemilu 2019 lalu. Namun, honor Pemilu Serentak 2024 (Pilpres, Pileg, DPD, DPRD provinsi, kabupaten, kota) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan berbeda.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, jika pada 2019 honor petugas KPPS untuk Pilpres sejumlah Rp 550 ribu, maka pada 2024 naik menjadi Rp 1 juta lebih. Bahkan, untuk mereka yang menjabat Ketua KPPS senilai Rp 1,2 juta, sedangkan anggota Rp 1,1 juta, sedangkan honor KPPS untuk Pilkada senilai Rp 800 ribu.

“Dengan beban kerja yang makin berat, honornya tetap, dan kemudian kita usulkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu (Kementerian Keuangan), supaya ada penambahan honor sesuai dengan beban kerja yang kemudian disetujui untuk Ketua KPPS itu Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 untuk Pemilu 2024,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

Hasyim menjelaskan, seluruh petugas KPPS berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian BPJS Ketenagakerjaan itu atas Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota.

“Presiden menginstruksikan akan berikan jaminan sosial ketenagakerjaan, nah salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan dalam perpres tersebut adalah penyelenggara pemilu,” ucap Hasyim.

Namun, perihal BPJS Kesehatan untuk petugas KPPS itu masih dalam proses. Sebab, hal itu bergantung pada kemampuan APBD daerah masing-masing.

“Intinya kami sudah mengkoordinasikan dengan Kemendagri supaya memastikan kepada kepala daerah untuk menjalankan instruksi presiden tersebut,” pungkas Hasyim. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version