--Soal Transaksi Janggal Pemilu 2024
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu terkait dugaan adanya transaksi janggal dana kampanye pada Pemilu 2024. "Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Mahfud menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah mengatur bahwa setiap hasil analisis PPATK, harus ditelusuri oleh lembaga penegak hukum, yang mendapatkan laporan tersebut.
"Harus diperiksa, karena apa? Karena PPATK itu dibentuk dulu oleh undang-undang memang untuk menyelidikai hal-hal yang seperti itu, sebagai instrumen hukum kita. Sehingga itu harus diperiksa," tegas Mahfud.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu menyebut, data PPATK yang menyatakan bahwa transaksi janggal tersebut berada di rekening bendahara partai politik bukan berarti tidak perlu diperiksa. Sebab, aparat penegak hukum harus menelusuri aliran transaksi janggal tersebut.
"Harus diperiksa dulu, itu kan resminya ke bendahara parpol terus ke mana dan bagaimananya dan dari mananya kan itu penting. Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengakui, transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. PPATK mencatat, pihaknya menerima kenaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan proses Pemilu.
"Kita dapati transakai terkait pemilu ini masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikannya lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi mencurigakan, dan segala macam," ungkap Ivan di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
Ivan menjelaskan, rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang sudah disiapkan justru tidak mengalami peningkatan. Padahal, RKDK itu seharusnya menjadi tempat penampungan dana kampanye.
"Kita kan beberapa kali sampaikan sepanjang pengalaman kita, RKDK rekening khusus dana kampanue itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik, ya itu cenderung plat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," ucap Ivan.
Ivan menduga, ada ketidaksesuaian perolehan maupun penggunaan dana kampanye. Karena itu, ia mempertanyakan RKDK itu cenderung tak bergerak transaksinya, khawatir ada sumber yang salah dari pembiayaan kampanye.
"Nah ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macam itu biayanya dari mana, kalau RKDK-nya tidak bergerak kan. Nah itu kita melihat ada potensi misalnya orang apa mendapatkan sumber dari hasil ilegal, dipakai untuk membantu," ujar Ivan.
Lebih jauh, Ivan memastikan pihaknya telah menyerahkan analisis transaksi dana kampanye itu ke KPU dan Bawaslu. Ia tak memungkiri, jumlah dugaan transaksi mencurigakan itu nilainya fantastis. "Kita sudah sampaikan ke KPU dan Bawaslu beberapa transaksi yang angka-angka nilainya luar biasa besar. Kita masih menghitung," pungkas Ivan. (jpg)