Pengumuman PPPK Tunggu Nilai dari Panselnas

  • Bagikan
TUNGGU HASIL : Suasana seleksi CAT di gedung Poltekkes Kemenkes Kendari pada November 2023 lalu yang diikuti peserta calon PPPK lingkup Pemkab Konut. (DOK. HELMIN TOSUKI/KENDARI POS)
TUNGGU HASIL : Suasana seleksi CAT di gedung Poltekkes Kemenkes Kendari pada November 2023 lalu yang diikuti peserta calon PPPK lingkup Pemkab Konut. (DOK. HELMIN TOSUKI/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Para peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), masih harus bersabar. Pengumuman hasil ujian masih menunggu arahan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nur Sain melalui Kasubbid Pengadaan BKPSDM, Heppy Aprianti, menjelaskan, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) masih menunggu petunjuk teknis dari Panselnas.

“Kalau dijadwal, pengumuman itu tanggal 22 Desember. Tapi itu juga tergantung dari hasil pengelolaan nilai dari Panselnas. Kalau dari pusat sudah kirimkan, baru kita bisa umumkan di daerah,” ujar Heppy Aprianti, Rabu (20/12).

Ia menambahkan, Panselda Konut terus menjalin komunikasi dengan Panselnas terkait dengan progres pengumuman hasil seleksi PPPK yang telah dilaksanakan. “Sampai sekarang kami masih menunggu informasi dari Panselnas,” ulangnya, menegaskan.

Terkait dengan berapa peserta yang dinyatakan lulus, Heppy Aprianti enggan berspekulasi. Ia menegaskan keputusan berapa peserta lulus berada ditangan Panselnas. “Belum diketahui berapa, karena belum ada hasilnya dari Panselnas. Panselda masih menunggu,” sambungnya.

Diketahui, sebanyak 1.824 peserta PPPK mengikuti computer assisted test (CAT) pada seleksi kompetensi di gedung Politeknik Kesehatan Kemenkes Kendari, sejak tanggal 22 hingga 27 November 2023 lalu. Dari ribuan peserta itu, calon PPPK akan bersaing memerebutkan 1.544 kuota. 800 kuota tenaga kesehatan, 225 tenaga teknis dan 519 guru. (c/min)

  • Bagikan

Exit mobile version