KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - 12 situs sejarah di Konawe didaftarkan melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat. Dari 12 yang diinventarisasi, hanya delapan situs sejarah yang akhirnya ditetapkan menjadi cagar budaya lewat sidang TACB Konawe, awal pekan ini. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Andang Masnur, Rabu (20/12).
Ia merinci, delapan cagar budaya yang ditetapkan TACB Konawe adalah kawasan makam Raja Lakidende, makam Raja Lakidende, makam Ponggawa Watukila, makam Kalenggo, makam Lelesuwa, makam Tutuwi Motaha, Soronga dan Gua Pemakaman Prasejarah Padangguni di Desa Matahori.
“Awalnya kita mengusulkan 12 situs. Namun, kelengkapan dokumen administrasi beberapa situs tersebut tidak dapat kami penuhi. Seperti deskripsi sejarah, titik koordinat, peta dan beberapa dokumen lainnya,” ujar Andang Masnur.
Mantan Komisioner KPU Konawe itu mengatakan, setelah adanya penetapan cagar budaya lewat sidang TACB, maka pihak Dikbud akan merekomendasikan hasil sidang itu kepada pimpinan daerah. Dalam hal ini, disampaikan kepada Penjabat Bupati Konawe, Harmin Ramba untuk selanjutnya dibuatkan surat keputusan (SK) terkait penetapan cagar budaya daerah.
“Selanjutnya secara berjenjang, SK bupati tentang penetapan situs sejarah tersebut kemudian diajukan kembali ke tingkat provinsi maupun pusat. Tahun depan, kita juga menargetkan penetapan cagar budaya bisa melebihi dari jumlah saat ini,” optimisnya. (c/adi)