Waspada Kecurangan Pemilu 2024

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

--Pengamat: Ada Beberapa Pj Kepala Daerah Terindikasi Maju di Pilkada

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tahapan Pemilu 2024 masih berjalan. Salah satunya adalah kampanye, yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu akan memasuki tahap pemungutan suara, 14 Februari 2024. Potensi kecurangan dan pelanggaran melingkupi tahapan Pemilu. Sebut saja, kampanye di luar jadwal yang ditentukan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), black campaign hingga money politic. Potensi pelanggaran lainnya di ranah media sosial (medsos). Waspada terhadap potensi kecurangan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sultra, Bahari mengatakan kerawanan netralitas ASN erat kaitannya dengan kerawanan pemilu lainnya seperti politik identitas dan kampanye hitam.

Kendati demikian, pihaknya terus mengupayakan memperketat pengawasan termasuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran pemilu. Hal itu sebagai bentuk antisipasi munculnya potensi pelanggaran.

“Kami sudah instruksikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas kecamatan yang ada di wilayah kita termasuk pengawas kelurahan desa terkait hal-hal yang akan kita lakukan untuk mengawasi jalannya setiap tahapan pemilu,” ujar Bahari kepada Kendari Pos, Minggu (17/12/2023), kemarin.

Dalam catatan Bawaslu Sultra, terdapat 3 daerah yang memiliki kerawanan netralitas ASN pada Pemilu. Yakni Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel), dan Konawe Utara (Konut). “Itu hasil pemetaan dari Bawaslu Pusat,” kata Bahari.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengungkapkan, sebagai bentuk kerawanan netralitas ASN, pihaknya telah mengirimkan imbauan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan pemerintah kabupaten/kota agar selalu mengingatkan jajarannya untuk netral dalam pemilu.

Mantan komisioner KPU Sultra itu membeberkan, kerawanan netralitas ASN didominasi pelanggaran yang dibuat di media sosial (medsos). “Pelanggarannya kebanyakan di medsos, minta di like, share dan sebagainya,” ujar Iwan Rompo.

Terpisah, pengamat politik Sultra Dr. Muh. Najib Husain, S.Sos., M.Si mengungkapkan, 3 daerah yang punya tingkat kerawanan tinggi netralitas ASN erat kaitannya dengan kondisi daerah yang dijabat oleh kepala daerah definitif (bukan penjabat kepala daerah). “Indikator yang diukur itu umumnya banyak memotret tentang bagaimana perilaku (netralitas) dari ASN,” ujarnya kepada Kendari Pos, Minggu (17/12/2023).

Dr. Muh Najib menilai bahwa hasil pemetaan dari Bawaslu bukan menjadi dasar bagi penyelenggara dan pengawas untuk lengah terhadap pengawasan daerah lainnya. Pasalnya, kerawanan pemilu (kecurangan) bisa terjadi kapan dan dimana saja.

“Selama ini daerah yang banyak disoroti adalah daerah-daerah yang dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah. Ada beberapa dari Pj kepala daerah terindikasi punya keinginan untuk maju di Pilkada 2024. Bahkan ada kecurigaan bahwa beberapa Pj kepala daerah adalah ‘titipan’ dari pusat terutama untuk memenangkan salah satu pasangan capres (Calon Presiden) yang ada,” beber Dr. Muh Najib.

Meski berpotensi terjadi kecurangan, kata Dr. Muh Najib, pemerintah dan Bawaslu masih punya waktu untuk segera mengantisipasi dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.

“Masih ada waktu sekitar 1 bulan untuk melakukan perbaikan terhadap penyebab kemungkinan terjadinya kerawanan Pemilu tersebut. Ini bukan penilaian akhir tapi hasil evaluasi sementara. Bisa saja nanti terjadi perubahan jika dari 3 daerah tersebut dan daerah lainnya berbenah,” pungkas akademisi Fisip Universitas Halu Oleo itu. (ags/b)

Mengawasi Bersama

POTENSI PELANGGARAN
-Tahapan Pemilu 2024 masih berjalan
-Salah satunya adalah kampanye, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
-Setelah itu akan memasuki tahap pemungutan suara, 14 Februari 2024
-Potensi kecurangan dan pelanggaran melingkupi tahapan Pemilu
-Waspada terhadap potensi kecurangan Pemilu 2024

JENIS POTENSI PELANGGARAN
-Kampanye di luar jadwal yang ditentukan
-Netralitas Aparatur Sipil Negara
-Kampanye hitam (black campaign)
-Money politic (politik uang)
-Politik identitas
-Potensi pelanggaran lainnya di ranah media sosial (medsos)

POLA KETIDAKNETRALAN ASN
-Mempromosikan calon tertentu
-Pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial/media lainnya
-Menggunakan fasilitas negara untuk mendukung petahana
-Teridentifikasi dukungan dalam bentuk WhatsApp grup
-Terlibat secara aktif dan pasif dalam kampanye calon

3 DAERAH RAWAN NETRALITAS ASN
-Wakatobi, skor 86,54
-Konawe Selatan, skor 32,69
-Konawe Utara, skor 30,77

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan

Exit mobile version