KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara (Butur) akhirnya menyetujui rancangan peraturan terkait pajak dan retribusi daerah. Penetapan menjadi peraturan daerah (Perda) tersebut disahkan melalui penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara Bupati Butur, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah dan Ketua DPRD, H. Muhammad Rukman Basri Zakaria, dalam rapat paripurna, Kamis (14/12).
Diharapkan, dengan adanya Perda pajak dan retribusi daerah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait, dapat semakin memaksimalkan capaian kinerjanya. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkat.
“Pembentukan Perda tentang pajak dan retribusi daerah sudah diamanatkan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelas Ridwan Zakariah, kemarin.
Menurutnya, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengumpul- kan pemasukan dengan penguatan kewenangan melalui restrukturisasi jenis serta pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru.
“Khusus restrukturisasi pajak dilakukan melalui lima jenis pajak, meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan,” jelas Butur-1 tersebut. Menurut Ridwan Zakariah, jenis pajak dan retribusi daerah yang tertuang dalam Raperda merupakan potret dari berbagai potensi penerimaan yang selama ini belum maksimal dikelola. (c/had)