Bawaslu Sultra Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Caleg

  • Bagikan
Iwan Rompo

--Pengamat : Tindak Tegas!

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kampanye Pemilu sudah berlangsung 16 hari sejak 28 November hingga 14 Desember 2023. Sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima aduan dari masyarakat terkait beberapa calon legislatif (Caleg) yang diduga melanggar aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Bawaslu harus menindak tegas terhadap para terduga pelanggar kampanye Pemilu 2024. Apalagi jika hasil pemeriksaan para caleg terbukti melakukan pelanggaran," ujar pengamat politik Sultra, Andi Awaluddin Ma’ruf, SIP., M.Si kepada Kendari Pos, Kamis (14/12/2023).

Akademisi Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) itu, mengatakan Bawaslu segera memanggil caleg yang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu.

"Bolanya (penegakan pelanggaran pemilu) sekarang ada di Bawaslu. Bawaslu harus menegakkan hukum yang sudah menjadi standar pemilu. Karena sudah ada laporan. Sudah ada daftar nama-nama caleg yang dilaporkan. Tinggal kita menunggu sikap dari Bawaslu dan Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," kata Andi Awaluddin Ma'ruf.

"Kita dorong Bawaslu untuk tetap transparan dalam membuka data pelanggaran caleg tersebut. Sejauh mana prosesnya, bukti atau indikator pelanggarannya, jika pun ada rekomendasi pidana, Bawaslu harus mendorong Tim Gakkumdu untuk menegakkan hukumnya," tegas Andi Awaluddin Ma'ruf.

Ia menambahkan, laporan awal masyarakat terkait dugaan pelanggaran caleg merupakan tantangan awal bagi Bawaslu Sultra dalam menangani aduan masyarakat. Andi Awaluddin Ma'ruf mengingatkan, Bawaslu serius dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga tersebut.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane mengungkapkan, pihaknya belum lama ini menerima aduan dari masyarakat yang melaporkan sebanyak 14 caleg DPR RI Dapil Sultra yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggarannya adalah kampanye di luar jadwal.

Iwan Rompo menjelaskan belasan caleg tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492. Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap 14 caleg yang diduga melanggar aturan kampanye untuk dimintai keterangan. "Bawaslu mengundang 14 caleg tersebut untuk dilakukan klarifikasi," ungkap Iwan Rompo kepada Kendari Pos, Kamis, kemarin.

Untuk diketahui, sebanyak 14 caleg DPR RI dapil Sultra yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye umumnya berasal dari partai politik (parpol) besar parpol pemilik kursi di parlemen DPR RI, maupun parpol non kursi parlemen.

Perlu diketahui pula, belasan caleg DPR RI Dapil Sultra diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492. Pasal 492 berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". (ags/b)

KAMPANYE DIDUGA DILANGGAR

KAMPANYE
-Kampanye Pemilu sudah berlangsung 16 hari
-Terhitung sejak 28 November hingga 14 Desember 2023
-Sejauh ini, Bawaslu Sultra menerima aduan dari masyarakat
-Aduan itu terkait beberapa caleg yang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024

TEKNIS KAMPANYE
-Pada masa kampanye, peserta Pemilu terikat aturan
-Teknis kampanye berupa :
1.Pertemuan terbatas
2.Pertemuan tatap muka
3.Penyebaran bahan kampanye kepada umum
4.Memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum
5.Kampanye di media sosial (medsos)

DUGAAN PELANGGARAN
-14 caleg DPR RI Dapil Sultra diduga melanggar kampanye pemilu
-Dugaan pelanggarannya adalah kampanye di luar jadwal
-Mereka diduga melanggar Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
-Dugaan pelanggaran kampanye umumnya berasal dari parpol besar
(baik parpol pemilik kursi di parlemen DPR RI, maupun parpol non kursi)

ANCAMAN SANKSI
-Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu :
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"

BAWASLU
-Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane mengaku ada aduan terkait 14 caleg diduga melanggar
-Bawaslu Sultra sudah bersikap
-Bawaslu Sultra melayangkan panggilan terhadap 14 caleg yang diduga melanggar
-Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan sebagai klarifikasi

PENGAMAT
-Pengamat politik Sultra mengingatkan Bawaslu untuk menindak tegas terduga pelanggar
-Apalagi jika hasil pemeriksaan para caleg terbukti melanggar
-Penegakan pelanggaran pemilu ada di tangan Bawaslu
-Bawaslu harus menegakkan hukum karena sudah ada laporan
-Bahkan sudah ada daftar nama-nama caleg yang dilaporkan
-Bawaslu harus transparan terkait :
*Data dugaan pelanggaran caleg
*Sejauh mana prosesnya
*Bukti atau indikator pelanggarannya
-Jika ada rekomendasi pidana, Bawaslu harus mendorong Tim Gakkumdu menegakkan hukum

TANTANGAN BAWASLU
-Pengamat politik menilai laporan masyarakat itu adalah tantangan awal Bawaslu Sultra
-Terutama tantangan dalam menangani aduan masyarakat
-Pengamat mengingatkan, Bawaslu serius mengawasi dan memeriksa
-Tujuannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga tersebut

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan