KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sepanjang tahun 2023 ini, pihak Pengadilan Agama (PA) Kelas II Wangi-Wangi di Kabupaten Wakatobi, mencatat menangani 207 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, tersisa 14 perkara belum diputuskan. Namun jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2022 lalu.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas II Wangi-Wangi, Apit Butsiyana, menjelaskan dari 207 perkara terdapat beberapa kasus. Diantaranya, permohonan (suami/isteri) 93 perkara, cerai talak 43 perkara, 71 lainnya cerai gugat dan isbat nikah.
“Dengan sisa waktu beberapa hari kedepan sebelum masuk tahun 2024, kami berharap 14 perkara ini bisa dituntaskan,” ujar Apit Butsiyana, Kamis (14/12).
Ia menjelaskan penyebab terjadinya permohonan cerai, gugat dan talak yang didasari beberapa faktor. Mulai dari sudah tidak ada keharmonisan dalam berumah tangga, kekerasan, faktor ekonomi, tidak menafkahi, mabukmabukan hingga kehadiran orang ketiga.
Meski demikian, bersyukurnya, tren kasus perceraian di Wakatobi justru mengalami penurunan setiap tahun. Pasca PA Wangi-wangi membuka pelayanan sekitar Oktober 2018, hanya dalam dua bulan lebih ada puluhan perkara ditangani. Lalu masuk 2019 mencapai 250 perkara. “Ketika masuk tahun 2020 hingga 2023 mengalami penurunan sedikit demi sedikit, hingga diangka 207 pada tahun ini,” tandas Apit Butsiyana. (c/thy)